Zonalinenews – Kupang, Untuk mengantisipasi terminal bayangan yang ada di kelurahan Fatubesi dan Kelurahan Oesapa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Perhubungan Kota Kupang sudah berkordinasi bersama pihak Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Kupang Kota (Polresta) untuk menertibkan kendaraan angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang parkir untuk mengambil penumpang di terminal bayangan tersebut.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Saat ini kita dari dinas Perhubungan Kota Kupang hanya bisa mengantisipasi dengan cara memasang rambu – rambu lalu lintas dilarang parkir untuk kendaraan AKDP yang ingin mencari penumpang di terminal bayangan tersebut, dan petugas dari dinas perhubungan sering melakukan pengawasan dengan berjaga di lokasi terminal bayangan. “Kata Kadis Perhubungan Kota Kupang Erens Leka kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2014, Jam 10.30 Wita di ruang kerjanya.
Menurutnya, hasil koordinasi antara dinas perhubungan dan satuan lantas beberapa waktu lalu, bersepakat untuk memanggil pemilik kendaraan, agar bisa di memberi arahan dan informasi yang jelas kepada pemilik kendaraan tersebut. “ Jadi apa bila kami sudah memberikan arahan dan informasi bila , terdapat sopir kendaraan yang nakal dan melanggar aturan, maka kami akan memberi sangsi untuk di bawa ke jalur hukum karena itu sudah melanggar aturan hukum, “jelasnya.
Ia mengatakan, memang dengan adanya terminal bayangan di beberapa titik , membuat jalan menjadi macet, sedangakan terminal bayangan yang ada di di kelurahan oesapa sendiri sangat menggangu aktifitas lalu lintas. “ Sedangkan bagi perusahan besar yang kendaraannya parkir di badan jalan seperti, seperti perusahan dealer Mobil Toyota Nusa Abadi yang kendaraannya banyak parkir di tepi jalan umum hingga menganggu arus lalu lintas, kita akan berikan teguran keras bagi perusahaan tersebut, “Ungkapnya. (*hayer)