Zona Line News- KEFAMENANU, Masa Kepemimpinan Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2010-2015, akan segera berakhir tanggal 21 Desember 2015 nanti. Namun, sesuai peraturan yang berlaku, maka pasangan dubes jilid dua ini harus mendapat peringatan dari pihak DPRD setempat.
Hal ini dibuktikan dengan kunjungan DPRD TTU ke kantor daerah, Senin 22 Juni 20105 siang.
Acara seremonial tersebut dihadiri 30 anggota DPRD setempat dan para pimpinan SKPD se-Kab TTU, Wakapolres TTU, Kompol Amatus Tefa, Kejari Kefamenanu, Kahono SH, dan Kasdim 1618/TTU,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disaksikan Media ini, kegiatan pemberitahuan mengenai akan berakhir masa jabatan Bupati-Wabup ini dilakukan di lantai dua kantor pemda setempat. Surat tersebut diserahkan langsung oleh ketua DPRD TTU, Frengky Saunoah didampingi Wakil Ketua DPRD TTU, Amandus Nahas.
Frengky Saunoah kepada wartawan mengatakan, sebelum enam bulan masa jabatan bupati-wabup akan berakhir, maka kewajiban DPRD adalah memberikan surat pemberitahuan. “Dengan adanya surat pemberitahuan, Bupati dan Wabup bisa mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban masa jabatannya,” kata Saunoah.
Surat pemberitahuan yang diberikan tersebut, kata Saunoah, tidak mengurangi kewenangan Bupati dan Wabup. Hanya saja, berdasarkan Undang-Undang Pemilukada Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat 2, bupati tidak boleh melakukan mutasi pejabat di semua jenjang eselon.
Secara Terpisah Bupati TTU, Ray Fernandez menegaskan, dirinya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat pemberitahuan tersebut, lanjut Fernandes, tidak membatasi kebijakan kepala daerah. Pasalnya, jika kebijakan kepala daerah dibatasi, maka daerah akan lumpuh. “Kalau kebijakan dibatasi, biasanya akan ditunjuk penjabat. Tapi ini kan tidak karena saya tetap menjalakan tugas seperti biasa. Pengalaman sebelumnya, kalau saya ikut lagi dalam pemilihan ini, maka saya hanya cuti pada saat kampanye,” ungkapnya. (Devv)