Zonalinenews-Kupang. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome hari ini pukul 16.43 wita selesai diperiksa oleh penyidik kejaksaan Tinggi Negeri NTT sebagai saksi kasus dugaan Korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) NTT tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dira Tome yang diperiksa penyidik kejaksaan sejak selasa (20 Mei 2014 dari pagi pukul hingga pukul 17.29 wita , kemudian pemeriksaan dilanjutkan rabu 21 mei 2014 pukul 09.36 wita sampai pukul 16.43 wita.
Pada Kesempatan tersebut seusai diperiksa penyidik Kejati NTT Dira Tome menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dirinya adalah sesuatu yang wajar, karena sebagai warga Indonesia dirinya harus patuh terhadap atauran hukum. Untuk itu ia menegaskan dirinya diperiksa penyidik Kejati NTT sebagai saksi, dan banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya semua dijawab satu per satu sesuai prosedur.
“masalah ini kan sudah berlangsung sudah 7 tahun lalu , tapi kalau mau cari kebenaran silahkan para penyidik cek lokasi –lokasi PKBM-PKM yang ada, sehingga mengetahui secara jelas faktanya, semua berkas sudah kami masukan, bahkan berkas serta adminsitarsi sudah ada 7 tahun lalu dan sudah dimasukan ke Kejaksaaan,” ungkap Dira Tome.
Dikatakan Dira Tome, pemeriksaan dirinya sebagai saksi saat ini telah berakhir, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya , semua bukti administrasi telah dimasukannya. Untuk ini saat ini juga dirinya bisa meninggalkan tempat ini (Kantor Kejati NTT).
Ketika ditanya perkembangan statusnya apakah akan dijadikan tersangka atau tetap sebagi saksi menurut Dira Tome, sebagai warga Indonesia yang patuh akan hukum dirinya mentaati aturan hukum, karena tidak ada orang yang kebal hukum, semua proses telah dijalaninya. Tapi dirinya yakin kebenaran adalah kebenaran, untuk itu dirinya tidak merasa takut karena ia yakin prosedur yang dilakukan saat itu sesuai aturan.”Untuk perkembangan kasus ini ade-ade wartawan silahkan tanya pada penyidik , karena mereka yang mengetahui secera jelas masalah ini,” kata Dira Tome.
Jelang beberapa menit Marthen Dira Tome meningalkan Kantor Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Nangihut Sinaga, SH ketika di konfermasi terkait stutus hukum Bupati Raijua menjelaskan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari penyidik Kejati terkait perkembangan masalah ini, namun masalah ini dalam proses, jadi adik-adik wartawan bersabar nanti kami umumnkan hasil perkembangan masalah ini ke publik.
“Inikan masih dalam proses pemeriksaan semua berkas masih dipelajari, kan nanti kita rapat, bila ada berkas atau hal yang kurang yang bersangkutan kami panggil kembali, dan semua ini masih berproses jadi kami tidak memberikan jawaban saat ini,”jelasnya.
Ketika di tanya tentang materi pertayaan yang diajukan penyidik serta temaun-temaun terhadap masalah ini Kepala Kejati NTT menjawab, yang lebih tau masalah ini kan wartawan, saya malah tidak tau persolan ini secara jelas. “Yang lebih tau kan penyidik , saya juga belum dapat laporan dari penyidik tentang kasus ini,” tegasnya.(*rusdy)