Zonalinenews – Kupang, Bupati Kabupaten Rote Ndao Nusa Tengga Timur (NTT) Leonard Haning hingga saat ini belum mengetahui kalau dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam kasus hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan kasus ini saya hanya membaca di media cetak. “Kata Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat jumpa Pers , Senin 4 juni 2014, Jam 11.30 Wita di Hotel Greenia Kupang.
Menurut Leonard, Informasi ini muncul pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke – 12 pada 2 Juli 2014 Juli lalu, yang diberitakan di beberapa media bawa Bupati Rote Ndao Leonard Haning dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao Cornelis Feo sebagai tersangka Kasus hibah tanah oleh Pemkab Rote Ndao. “Saya Leonard Haning bukan hanya saja seorang Bupati, tetapi saya juga seorang Bapak bagi Rakyat Rote Ndao yang berjulah 123 Ribu lebih Jiwa. Dalam kapasitas sebagai seorang Bapa tentunya saya harus menunjukan sikap kebapaan bagi semua pemberitaan dengan berdiam saja, “Katanya.
Ia menegaskan, Setelah semua masalah itu muncul di media, saya langsung mengupulkan semua staf, Sekertaris Daerah (Sekda), dan Wakil Bupati, untuk mengkajinya agar bisa memberikan klarifikasi kepada media kembali. “Saat ini baru Sekda yang berbicara di media. Saya sendiri belum mau berbicara karena predikat sebagai Bapak itu, sengga saya harus bangun komunikasi ini lebih baik, “Ungkapnya.
Ia mengatakan, Kapasitasnyasebagai Bupati Rote Ndao ada dasar hukumnya. Udang – undang nomor 9 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Rote Ndao, Undang – undang nomor 17 tahun 2004 tentang hubungan keuagan pusat dan daerah, undang – undang nonor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara. Dari semua undang – undang ini membuat saya sebagai Bupati Rote Ndao untuk itu saya bertangungjawab dan mengelolah pemerintahan ini.
“Kapasitas saya sebagai Bupati berhak juga untuk sebagai pemegang kekuasaan uang daerah, barang daerah, dan aparatur di daerah yang bersangkutan. Sedangkan secara kordinatif bersama dengan lembaga pusat yang ada di Kabupaten Rote Ndao ini, “Katanya.
Ia menambahkan, hubungan antara Bupati Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao sebagai penyerangaan pemerintahan. Peraturan pemerintah no 6 tahun 2007 Pasal 33 mengaharuskan kepada pemerintah daerah bahwa tanah – tanah pemerintah yang belum disertifikat wajib hukumnya untuk di setifikasi. “Di kabupaten Rote Ndao sendiri tanah pemeritah ada sekitar 10 hektar yang terbagi dibeberapa tempat, Berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao tentang APBD tahun 2005, dengan turunannya pada Peraturan Bupati (Perbup) laporang keuagan dari tahun 2005 hingga saat ini 2014 masih utuh 10 hektar, “tegasnya. (*hayer)