Sesuai
informasi, sebelum
meninggal dunia, Bupati Eliazer Yentji Sunur kurang lebih dua minggu dirawat di RS. S. K Lerik Kupang dan dirujukan ke
RS Siloam Kupang karena harus mendapat donor plasma darah.
dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Kini, Bupati Sunur bahkan dikabarkan harus menjalani donor Plasma darah di RS. SK Lerik, Kupang.
Elisabet Amanda,
anak sulung Bupati Sunur sempat mencari donor plasma darah untuk ayahnya yang saat itu sedang dirawat di RS. SK Lerik Kupang.
Pengumuman pencarian donor plasma darah itu disebarkan Elisabet Amanda, anak Sulung Bupati Sunur yang berprofesi sebagai
Dokter tersebuy sempat mencari pendonor plasma darah melalui akun Instagram, sejak Rabu 14 Juli 2021 kemarin.
Menurut kerabat Bupati Sunur, setelah menjalani perawatan di RS Siloam, kini orang nomor satu di
Kabupaten Lembata itu dipindahkan perawatannya ke RS. SK Lerik, Kupang sambil mencari donor plasma darah.
Namun para kerabat tidak mengetahui kondisi kesehatan terkini Bupati Sunur.
Sejumlah
pejabat di Lembata, dikonfirmasi tentang kondisi Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur mengaku tidak mengetahui informasi tentang kondisi sang Bupati.
Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali pun enggan mengonfirmasi tentang kondisi kesehatan Bupati Sunur.
Sementara itu, Yuni Damayanti, Isteri kedua Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur dikonfirmasi tentang kondisi Bupati, melalui saluran What’s Up, hingga berita ini diturunkan, tidak menjawab.
Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur terakhir melakukan
kunjungan kerja ke pulau
Sumba guna mendorong keterlibatan kontingen sepak bola dalam even El Tari Memorial Cup yang dijadwalkan berlangsung di Lembata.
Namun meningginya serangan wabah virus Korona, membatalkan even sepak bola se Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Setelah kembali dari lawatannya ke Sumba, Bupati Sunur bertugas ke Labuan Bajo, Kabupaten
Manggarai Barat.
Hingga saat ini Kabupaten Lembata masih menjalani PPKM berskala mikro, guna meredam laju penyebaran wabah virus Korona.
Pembatasan Kegiatan
Masyarakat berskala mikro itu berdasarkan Instruksi Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur nomor 1 Tahun 2021.
Instruksi Bupati tentang PPKM berskala Mikro ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli
2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021. (*rita)