Zonalinenews-Kupang-,Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Leonard Haning bersama Ketua DPRD Cornelis Feoh, Rabu (2/7) ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi hibah tanah.
Tanah yang dihibahkan milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di RT 01/RW01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang ditenggarai merugikan negara Rp229,1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dua pejabat tersebut setelah Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Baa, Rote Ndao menggelar kasus ini di Kejaksaan Agung pekan lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baa, Rote Ndao Dipo Iqbal mengatakan dengan penetapan tersangka tersebut, kasus hibah tanah yang terjadi sejak 2011, naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai berita ini dibuat, Bupati Leonard Haning bersama Ketua DPRD Cornelis Feoh belum bisa dihubungi.
Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah tersebut kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi Cornelis mengingatkan pengalihan bisa dilakukan bila tidak melanggar aturan.
Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek.
Tanah tersebut dibeli Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Christian Bire dari seorang warga bernama Yermias Bailao asal Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain seharga Rp15 juta pada 29 Oktober 2010.
Namun informasi lain menyebutkan tanah tersebut dibeli pemerintah daerah dari tiga warga seharga Rp180 juta, yakni Nicodemus Sina seluas 27.500 meter persegi seharga Rp82,5 juta, Benyamin Sina seluas 27.500 meter persegi seluas Rp83,5 juta, dan Yermias Bailao ternyata hanya seluas 5.000 meter persegi seharga Rp15 juta.
Kasie Intel Kejari Baa Dipo Iqbal membenarkan kasus tersangka,saat dikonfirmasi wartawan via telpon genggam,Rabu 02 Juli 2014.(*rusdy)