Zonalinenews-Kupang,- Bupati Alor Drs Amon Djobo ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka atas dugaan penghinaan Terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Atas penetapan tersebut Kapolda NTT dikonfirmasi wartawan menjelaskan soal itu tanya saja ke Penyidik. Pangdam IX Udayana ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini menjelaskan ini hanya salah paham.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, tanggal 16 Desember 2020 telah mengeluarkan surat dengan B/207/XII.RES 1.24/2020/DIRKRIMUM yang menjelaskan berdasarkan rujukan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 dan surat perintah penyidikan serta laporan hasil gelar perkara 15 Desember 2020 menetapkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai tersangka dengan pasal 335 ayat 1, Pasal 315 dan 316 KUHP. Atas penetapan tersangka ini Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, dikonfirmasi wartawan Jumat,18 Desember 2020 pagi menegaskan soal itu tanya saja ke penyidik.
Sementara itu Pangdam IX Udayana Mayjen TNI, Maruli Simanjuntak usia bertemu Gubernur NTT di Kantor Gubernur NTT Jumat Pukul 12,00 wita ketika ditanya wartawan soal kasus dugaan penghinan terhadap kasi log korem 161 Wirasakti, Mayjen TNI, Maruli Simanjuntak menjelaskan persoalan ini dibicarakan sudah lama dan akan diselesaikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya