
ZONALINENEWS – TIAKUR, Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku Barnabas N Orno tidak tangung – tanggung untuk menonjobkan Kepala Badan atau Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD pada bulan Januari 2017 mendatang apabila pejabat tersebut tidak mengikuti atau melawan perintahnya untuk membeli lahan dan membangun rumah pribadi di Kecamatan Moa.
Menurutnya, Kecamatan Moa adalah salah satu Kecamatan yang berada di Tiakur Ibu Kota Kabupaten MBD sehingga kota tersebut pantas di perindah dengan pemukiman – pemukiman yang layak huni.
“Saya sudah melakukan sosilisasi di gereja agar seluruh PNS di lingkup Pemkab BMD diwajibkan untuk membeli lahan dan membagun rumah disini, maka dari itu tidak diperbolehkan ada satu PNS pun yang membagun rumahnya di tempat lain. Dan saya juga telah memberi batas waktu hingga Bulan Januari 2017 mendatang agar seluruh PNS sudah harus memiliki rumah pribadi di Tiakur, apa bila hal ini tidak di turuti maka saya siap nonjobkan mereka juga,” kata Bupati MBD Barnabas N Orno kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 21 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, seluruh barak yang telah di huni oleh PNS lingkup Pemkab MBD yang dibagun oleh pemerintah dan telah ditempati selama lima tahun seluruhnya akan digusur pada Bulan Desember 2016 mendatang. “selama lima tahun mereka tingal di barang yang kita bangun itu sudah cukup maka dari itu mereka harus bisa keluar dan membeli lahan sendiri untuk bangun rumah pribadi agar mereka juga bisa mandiri dan tidak terus manja harus terus bergantungan tempat tingal dengan pemerintah,” kata Bupati MBD dua periode itu.
Dijelaskan, Pemkab MBD telah berkordinasi dengan pemilik lahan di Desa Babar Kecamatan Moa untuk 40 hektar lahan hutan produktif di jadikan pemukiman baru. “Kecatan Moa ini sebelum dijadikan Ibu Kota Kabupaten tempat ini adalah hutan dengan jangka waktu tiga tahun saya bisa merubah hutan menjadi kota, maka dari itu lahan yang sudah ada ini saja sudah terisi 500 orang dan yang masih ada yang anteri sekitar 200 lebih orang lagi, “ungkap Bernabas.
Dikataka, areal barak tempat tingal PNS – PNS tersebut nanti akan dijadikan areal perkantoran pemerintahan sehingga apa bila Desa Babar nantinya telah di tempati oleh penduduk baru maka Desa Babar yang saat ini masih berstatus sebagai Desa akan dinaikan menjadi status Kelurahan. “Untuk penataan Desa Babar kedepanya kita telah mendesain Desa Babar ini dibuat menjadi pemukiman Elite yang dilengkapi dengan infaktruktur jalan memadai dan penataan penghajauan kota,” ujar Barnabas. (*hayer)