Budidaya Ganja Bidang Usaha Tertutup Untuk Penanaman Modal

- Reporter

Sabtu, 10 Mei 2014 - 13:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews- Jakarta,- Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai daftar- bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan sebagai pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mulai 2015 mendatang.

daun ganja

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perpres tersebut  pemerintah membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

 

Dalam lampiran 1 (satu) Perpres tersebut dinyatakan lebih detil mengenai bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal, yaitu:

1. Bidang Pertanian yaitu budidaya ganja;

2. Bidang Kehutanan: a. Penangkaran spesies ikan yang tercantum dalam appendix I Convention on Internation Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); b. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bangunan/kapur/kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup dan koral mati (recent death coral) dari alam.

3. Perindustrian, yaitu: 1. bidang industri yang dapat merusak lingkungan: a. Industri pembuat Chlor Alkali dengan proses Merkuri; b. Industri bahan aktif Pestisida, dan sejenisnya; c. Industri bahan kimia (Polychlorinated Biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene); d. Industri bahan perusak lapisan Ozon (Carbon, Methyl dan sejenisnya); 2. Industri bahan kimia sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia; dan 3. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman yang mengandung Malt).

4. Bidang Perhubungan, yaitu: a. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat; b. Penyelenggaraan/pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor; c. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffict Information System (VTIS); d. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan; dan e. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor.

5. Bidang Komunikasi dan Informatika yaitu manajemen dan penyelenggaran stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

6.  Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: a. Museum Pemerintah; dan b. Peninggalan Sejarah Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb).

7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatof, yaitu perjudian dan kasino.

Menurut Perpres ini bidang usaha yang dinyatakan tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial, seperti: penelitian dan pengembangan, dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang tersebut. (*Pusdatin/ES)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Polres Alor tetapkan SS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor
Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Sekwan Alor Klarifikasi Pengambilan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Ojol Kajek Hadir di Kota Kupang, Tarif Terjangkau dan Murah
tes
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Sabtu, 16 September 2023 - 15:08

Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun

Sabtu, 16 September 2023 - 00:22

1 Orang Meninggal Dunia dan 4 Unit Motor Terbakar, Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Tragedi di Oesapa

Minggu, 10 September 2023 - 12:51

Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I, Dandim 1604/Kupang Minta Jaga Sportivitas

Minggu, 10 September 2023 - 10:28

64 Tim Ikut Berlaga Pada Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I 2023 di Kota Kupang

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:33

Sambut HUT RI Ke-78, Komunitas Tokijo Lakukan Touring Bersama Keliling Kota Kupang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak

Sabtu, 23 Sep 2023 - 19:10

Nusa Tenggara Timur

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Jumat, 22 Sep 2023 - 10:08