. WEB SCAMM SCAM PENIPU HATI HATI !!!
Budidaya Ganja Bidang Usaha Tertutup Untuk Penanaman Modal - Zona Line News

Budidaya Ganja Bidang Usaha Tertutup Untuk Penanaman Modal

- Reporter

Sabtu, 10 Mei 2014 - 13:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews- Jakarta,- Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai daftar- bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan sebagai pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mulai 2015 mendatang.

daun ganja

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perpres tersebut  pemerintah membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

 

Dalam lampiran 1 (satu) Perpres tersebut dinyatakan lebih detil mengenai bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal, yaitu:

1. Bidang Pertanian yaitu budidaya ganja;

2. Bidang Kehutanan: a. Penangkaran spesies ikan yang tercantum dalam appendix I Convention on Internation Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); b. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bangunan/kapur/kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup dan koral mati (recent death coral) dari alam.

3. Perindustrian, yaitu: 1. bidang industri yang dapat merusak lingkungan: a. Industri pembuat Chlor Alkali dengan proses Merkuri; b. Industri bahan aktif Pestisida, dan sejenisnya; c. Industri bahan kimia (Polychlorinated Biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene); d. Industri bahan perusak lapisan Ozon (Carbon, Methyl dan sejenisnya); 2. Industri bahan kimia sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia; dan 3. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman yang mengandung Malt).

4. Bidang Perhubungan, yaitu: a. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat; b. Penyelenggaraan/pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor; c. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffict Information System (VTIS); d. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan; dan e. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor.

5. Bidang Komunikasi dan Informatika yaitu manajemen dan penyelenggaran stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

6.  Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: a. Museum Pemerintah; dan b. Peninggalan Sejarah Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb).

7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatof, yaitu perjudian dan kasino.

Menurut Perpres ini bidang usaha yang dinyatakan tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial, seperti: penelitian dan pengembangan, dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang tersebut. (*Pusdatin/ES)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:26

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Boling Serap Aspirasi Warga Fatululi, Sampah dan Air Masalah Utama

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:49

Anggota DPRD Kota Kupang Ikhsan Darwis Gelar Reses Tahap II di Kelurahan Oesapa

Senin, 10 Februari 2025 - 21:19

Sampah dan Drainase Menjadi Masalah Utama Bagi Warga di Kecamatan Kelapa Lima

Senin, 10 Februari 2025 - 15:50

Reses di Kecamatan Kota Lama, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 10 Februari 2025 - 14:03

Dana Operasional Kecil, Kader Posyandu Sukun Mengadu ke Anggota DPRD Kota Kupang Neda Lalay

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:12

Reses di Kelurahan TDM, Warga Minta Anggota DPRD Kota Kupang Meirlon Fanggidae Perjuangkan Lampu Jalan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:29

Tumpukan Sampah di Jalan Piet Manehat Meresahkan Warga Kelurahan Kayu Putih

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:27

Temui Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ketua PMI Kota Kupang Sebut Tidak Ada Dualisme

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi