Media Group, KUPANG – Brigpol Rudy Soik, terdakwa penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), beberapa waktu lalu, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy Soik dengan hukuman enam bulan penjara.

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 17 Februari 2015.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua hakim anggota Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak, memvonis empat tahun penjara karena Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah cukup lama mengabdi sebagai anggota Polri dan terdakwa mempunyai tujuan baik yaitu membongkar kasus perdagangan manusia yang sedang marak terjadi di NTT.
Atas putusan itu, Brigpol Rudy Soik yang didampingi penasihat hukum Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi mengatakan masih pikir-pikir dan akan berencana mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak,” ungkap Ferdy.
Pantauan wartawan, Selasa siang, terlihat ratusan pengunjung yang berasal dari keluarga Brigpol Rudy Soik, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, memadati ruang sidang sehingga banyak pengunjung yang berdesakan.(*amar)