Home / Tak Berkategori

Brigpol Rudy Soik DiVonis Empat Bulan Penjara

- Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigpol Rudy Soik,bertepuk tangan setelah mendengar putusan hakim

Brigpol Rudy Soik,bertepuk tangan setelah mendengar putusan hakim

Media Group, KUPANG Brigpol Rudy Soik, terdakwa penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), beberapa waktu lalu, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat bulan penjara. Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy Soik dengan hukuman enam bulan penjara.

Brigpol Rudy Soik,bertepuk tangan setelah mendengar putusan hakim
Brigpol Rudy Soik,bertepuk tangan setelah mendengar putusan hakim

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 17 Februari 2015.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua hakim anggota Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak, memvonis empat tahun penjara karena Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.

Sementara  hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah cukup lama mengabdi sebagai anggota Polri dan terdakwa mempunyai tujuan baik yaitu membongkar kasus perdagangan manusia yang sedang marak terjadi di NTT.

Atas putusan itu, Brigpol Rudy Soik yang didampingi penasihat hukum Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi mengatakan masih pikir-pikir dan akan berencana mengajukan banding.

“Kami masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak,” ungkap Ferdy.

Pantauan wartawan, Selasa siang, terlihat ratusan pengunjung yang berasal dari keluarga Brigpol Rudy Soik, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, memadati ruang sidang sehingga banyak pengunjung yang berdesakan.(*amar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi