Media Group : Zonalinenews,Erende Post ,-Kupang,- Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Brigpol. Rudy Soik yang sebelumnya berencana mempolisikan Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Sam Kawengian di Polresta Kupang, Selasa 11 november 2014 batal dilakukannya.
Pantauan wartawan, saat tiba di Mapolresta Kupang, Selasa (11/11) kemarin, Rudy didampingi Kabid Humas Polda NTT, Agus Santoso langsung mengelar jumpa pers yang berlangsung di aula Polres Kupang Kota.
Kegiatan konferensi pers tersebut, dihadiri Kapolres Kupang Kota, Musni Arifin. Saat konferensi pers berlangsung, Rudi Soik mengklarifikasi seluruh pemberitaan yang selama ini beredar luas di media masa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah memaparkan terkait kasus trafficking yang kami temukan, sama sekali tidak ada keterlibatan petinggi Polda NTT mungkin pada saat itu saya lagi emosi dengan beliau dan sebaliknya,”kata Rudy.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya keterlibatan oknum pejabat di Polda NTT.
“Sampai saat ini, kami dari satgas trafficking tidak bisa membuktikan ada anggota Polda yang terlibat, yang bisa kami buktikan ialah penetapan tersangka Teni Moah dan jaringannya Toni Seran,”kata Rudy.
Menurut Rudy, konflik yang terjadi antara dirinya dengan salah satu petinggi Polda NTT yakni Kombes Sam Kamengiang disebabkan karena mis komunikasi.
“Mis komunikasi ini terjadi karena pemahaman saya tentang hukum berbeda dengan pimpinan saya selaku penyidik,”ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Brigpol. Rudy Soik berencana akan mempolisikan Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Sam Kawengian di Polresta Kupang, Selasa 11 november 2014
.
Rencana laporan terhadap Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian tersebut disampaikan Rudy Soik melalui Short Message Service (SMS), Senin 10 November 2014 malam.
Dalam pesan pendeknya itu, ia mengaku resah dengan penyebaran fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
“Selamat malam rekan-rekan pers, saya Brigpol Rudy Soik berencana melaporkan tindakan pidana penyebaran editan palsu dan paspor palsu serta perintah penangkapan terhadap keluarga saya secara membabi buta oleh Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian,”ungkapnya.
Menurut Rudy, rencana melaporan Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian tersebut telah disampaikannya ke Kapolda NTT, Endang Sunjaya.
“Langkah ini sudah saya sampaikan Kapolda NTT,”kata Rudy Soik.
Ia juga berjanji akan membukan kasus dugaan trafficking yang terjadi di Mapolda NTT kepada public.
“Saya akan membuka ke public jaringan trafficking terbesar di NTT agar masyarakat di NTT jangan diadu domba,”tandasnya.
Ia menambahkannya, laporan ke Polresta Kupang tersebut akan dilakukannya Selasa (11/11).
pelaporan saya di Polres Kupang Kota jam selasa 11 November 2014 13.00 swita . Demikian informasi saya ke rekan-rekan pers. Atas tindakan saya ini. Saya siap menerima konsekwensinya,”tandas Rudy Soik.
Sementara Kapolda NTT, Endang Sunjaya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi wartawan soal keterangan Rudy Soik yang menyatakan telah menyampaikan kepada dirinya soal laporan tersebut.(*jhon)