Zonalinenews-Kupang,- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa SH, Msi di ruang kerjanya Senin 16 Juni 2014 pukul 11.15 wita Menjelaskan dalam waktu dekat lembaganya akan mengelola secara administrasi 13 jenis izin baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga belas ijin tersebut adalah :
1.Surat ijin Pariwisata
2. Ijin apotek
3. ijin optikal
4. surat ijin usaha Toko Obat
5. surat ijin usaha praktek bidan
6.ijin Tempat Penyimpanan dan tempat penjualan minyak tanah ( pangkalan minyak tanah)
7. Ijin tempat penjualan dan tempat penyimpanan premium dan solar ( SPBU )
8. ijin tempat penyimpanan dan tempat penjualan solar paket ( SPDN )
9. Ijin tempat penyimpanan dan tempat penjualan premium dan solar ( Pool Konsumen)
10. ijin tempat penyimpanan dan tempat penjualan gas elpiji
11. surat ijin penangkapan ikan (SIPI)
12. Surat ijin pemasangan spanduk
13. surat ijin usaha jasa konstruksi ( SIUJK )
Menurut Noce Nus , ke 13 ijin ini pada 11 Juni 2014 lalu telah diusulkan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Kupang.“usulan tersebut telah dibahas oleh pemerintah Kota Kupang, dalam waktu dekat kalau tidak ada halangan ijin ini , bisa dilaksnakan di BPTT, ”jelas Noce.
Noce nemembahkan, secara adaminitrasi di BPPT pihaknya hanya mengelola adminstrasi perijinan sedangkan mengnenai teknis dan masalah kuangan diserahkan pada Dinas terkait masing-masing.
Seain itu dikatakan Noce, penilaian masyarakat terhadap kinerja BPPT Kota Kupang antara lain melalui Hasil kajian Balitbang Kota Kupang Tahun 2013 tentang Kinerja Instansi Pelayanan Publik termasuk BPPT Kota Kupang. Serta Hasil kajian PIAR NTT melalui survei terbaru di BPPT Kota Kupang yang intinya menyatakan bahwa masyarakat cukup puas dengan pelayanan pada BPPT Kota Kupang.
“Hal inilah yang memecu pihaknya untuk penambahan 13 ijin baru, sehingga menjadi 28 jenis ijin. Hal ini akan berpengaruh terhadap asumsi masyarakat bahwa pemerintah kota kupang dalam hal ini, walikota kupang telah berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik,”tegas Noce Nus.(*rusdy)