Zonalinenews-Oelamasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kupang tidak Pernah mengeluarkan izin pertambangan berupa apapun untuk PT. Alam indah. Seluruh izin, dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Kupang.
Walaupun sudah ada Peraturan Bupati Kupang nomor 38 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Kupang. Didalam Perda tersebut meminta agar seluruh jenis perizinan harus melalui BPPT. Tapi sampai dengan saat ini, BPPT hanya mengeluarkan 10 janis perizinan dari 140 jenis izin dalam Perda.
“Dalam Perda nomor 38 tahun 2012 BPPT diberikan ruang untuk mengeluarkan seluruh jenis izin.tapi sampai dengan hari ini baru sepuluh izin yang dikeluarkan dari 140 jenis tersebut,” Kata Kepala BPPT Kabupaten Kupang, Johanis Manuh di ruang Kerjanya Kamis, 10 Maret 2016 pukul 09.54 wita diruang Kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan bahwa untuk IUP jika diberikan sebelum tahun 2015 itu menjadi kewenangan Dinas Pertambangan Kabupaten Kupang. Bukan, BPPT kabupaten Kupang. Namun, jika dibuat baru atau dilakukan perpanjangan IUP maka PT. Alam Indah harus melalui Dinas Pertambangan provinsi NTT.
Sebab, sudah ada surat edaran dari Gubernur NTT sesuai dengan Kepmen Minerba untuk seluruh jenis perizinan menyangkut dengan pertambangan diambil alih oleh Dinas Pertambangan NTT.
” Kita ini muara akhir, setelah kajian Teknis dari Pertambangan dan BLUD selesai maka kita hanya mengeluarkan izinya,” jelas Manuh.
Sementara itu, Kepala BLHD Kabupaten Kupang, Jermias Manoe tidak mengeluarkan data dampak lingkungan tersebut. Sebab, dirinya baru menduduki jabatan sebagai Kepala BLHD.
“Saya tidak keluarkan izin amdal, saya tidak keluarkan,” katanya.
Di BLHD Kepala Bidang yang menangani persoalan izin dampak amdal sedang berada di jakarta.
Sehingga, setelah kembali dari jakarta baru dilakukan komunikasi untuk mempertanyakan kajian amdal terkait dengan aktifitas PT. Alam indah di Desa Sumlili Kecamatan Kupang barat. Jika, apa yang terjadi di sumlili, antara PT. Alam Indah dan sekolah yang jaraknya hanya 50 meter itu langsung ditanyakan kepada bidang yang bersangkutan.
Pantauan zonalinenews, aktifitas PT. Alam Indah sangat mengganggu antifitas KBM di SDN Batu Esa. Bukan saja, kebisingan dan keributan dari aktifitas tersebut tapi juga debu yang beterbangan mengganggu aktifitas belajar. Dan, ada siswa yang terkenah dampak tersebut yang menimbulkan penyakit ispa.
Sementara itu, Humas PT. Alam Indah, Yan Manglapi mengatakan bahwa izin yang dimiliki PT. Alam indah selama ini belum digarap. Itu izin milik orang lain.
“Orang kampung juga miliki izin, kita punya belum kita garap,” tutur Manglapi.
Dikatakan bahwa, jika ada masyarakat yang berbicara bahwa selama ini PT. Alam indah yang melakukan aktifitas di desa sumlili dirinya tidak mempercayai. PT. Alam indah yang mengerjakan pekerjaan tersebut, membeli dari masyarakat setempat.
” PT. Alam Indah Tidak melakukan monopoli terhadap semua perizinan di Sumlili,”kata Manglapi.(*paul)