
Zonalinenews- Kupang,- Terdakwa kasus aborsi di Kota Kupang, Bidan Dewi Sulita Bahren (43) yang merupakan Anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang, dituntut 9 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah. Demikian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus Bidan Dewi . Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Eko Wiyono didampingi Anggota Mohammad Sholeh dan David Sitorus. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang Selasa 23 Agustus 2016 pukul 11.00 wita.
Sementara Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Widiantari menegaskan bahwa kasus Aborsi Bidan Dewi melanggar UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Dan Pasal(2) yang berbunyi, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Pasal (3) yang berbunyi, Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hanyalah seorang bidan biasa bukan ahli yang memiliki sertifikat tertentu. (*mortal)