Home / Tak Berkategori

BIDAN DEWI DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA, DENDA SARATUS JUTA RUPIAH

- Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang amar Putusan Kasus Bidan Dewi

Sidang amar Putusan Kasus Bidan Dewi

Sidang amar Putusan Kasus Bidan Dewi
Sidang amar Putusan Kasus Bidan Dewi

Zonalinenews- Kupang,- Terdakwa kasus aborsi di Kota Kupang, Bidan Dewi Sulita Bahren (43) yang merupakan  Anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang,   dituntut   9 tahun penjara dengan  denda sebesar 100 juta rupiah.  Demikian Tuntutan  Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus Bidan Dewi . Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan  Ketua Eko Wiyono didampingi Anggota Mohammad Sholeh dan David Sitorus. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang  Selasa 23 Agustus 2016 pukul 11.00 wita.

Sementara Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Widiantari  menegaskan bahwa kasus Aborsi Bidan Dewi melanggar  UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75  ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Dan Pasal(2) yang berbunyi, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal (3) yang berbunyi,  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hanyalah seorang bidan biasa bukan ahli yang memiliki sertifikat tertentu. (*mortal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup
Polres Rote Ndao Amankan 6 Orang Imigran Gelap Asal China, Sempat Terdampar di Perairan Batu Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor