Romansyah (45), ayah kandung
korban STA mengatakan, kasus tersebut sudah di laporkan ke
Polres Metro Jakarta Barat.
Menurutnya, korban SAT mendapat perlakuan bejat ayah tirinya tersebut sejak korban masih berusia 13 masih kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jadi pertama kali korban ditiduri itu, korban masih berusia 13 tahun dan masih kelas 1 SMP. Korban takut cerita kejadian ini ke saya Sebab, korban takut karena diancam sama ayah tirinya. Kalau sampe korban melapor ibunya akan sakit,” kata Romasyah kepada
wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 15 Juli
2021.
Dia mengatakan, Selama tiga tahun korban tingal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.
“Saya tingal di Tanggerang, Banten dan anak saya tingal bersama ibu kandung dan tirinya. Dan kemarin itu baru korban bercerita kepada istri saya atau ibu tirinya, bahwa ayah tirinya sudah menodai dirinya,” ungkap Romasyah.
Akibat dari kejadian Itu, tambah Romasyah korban mengalami gangguan psikis sehingga dan korban sering murung.
“Bapak tadi melaporkan bahwa anaknya telah
disetubuhi dan dilakukan oleh bapak tirinya sejak anak kelas 1 SMP. Dengan laporan tersebut kita akan melakukan penyelidikan dulu,” kata Kanit PPA Iptu Reliana Situmpol
“Iya laporan sudah diterima, segera kita tindaklanjuti dengan melakukan visum korban dan sekarang kita periksa saksi kemudian korban untuk dirujuk ke psikologi dan segera dilakukan penangkapan terhadap
pelaku,” tutup Reliana. (*una)