ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Penyidik Polresta Kupang Kota melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle Amalo dengan tersang Marten Soleman Konay atau Teny Konay. Pelimpahan berkas tahap II dilakukan setelah Kejari Kota Kupang resmi menyatakan berkas perkara Teny Konay telah lengkap atau P21.
Pantaun zonalinenews.com sekira lebih pukul 10 wita, Penyidik Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara Teny Konay ke Kejari Kota Kupang. Setelah itu sekira pukul 1.30 Wita, tersangka Teny Konay langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang mengunakan mobil tahan Kejari Kota Kupang dengan dikawal ketat sejumlah orang atau keluarga.
Kuasa Hukum Tersangka, Franssisco Bernando Bessi membenarkan, bahwa berkas perkara klien kliennya tersebut telah dinyakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Selasa 23 Januari 2024, klien saya Marter Soleman Konay atau Teny Konay telah selesai proses di pihak kepolisian, yang mana pihak kepolisian telah mengantar berkas dan tersangka atau dengan istilah yang kita kenal P21,” ungkap pengacara yang biasa disebut Sisco Bessi itu kepada wartawan di halaman Kantor Rutan Kelas IIB Kupang, Selasa 23 Januari 2024.
Menurutnya, pihak Kejari Kota Kupang juga kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Teny Konay untuk 20 hari kedepan, sampai tanggal 11 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Namun, Sisco berharap pemberkasan dari pihak Kejari Kota Kupang segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk dibuktikan di Pengadilan.
“Karena menurut kami belum semua data – data, baik itu saksi maupun ahli yang dipertimbangkan dalam berkas yang kemarin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, L. Soelistyoadi mengatakan, tersangka Teny Konay diantar langsung oleh pihak Kejari Kota Kupang.
Menurutnya, tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Jadi sesuai SOP kita, tahanan masuk disini harus mendapatkan pemeriksaan media terlebih dahulu. Setelah itu tahan harus melalui proses Orestasi selama satu minggu. Dan yang terahir itu tahanan harus melalui proses Masa Pengenalan Lingkungan (Mapanaling) selama satu minggu juga. Tahap ini sudah dilakukan oleh tahan, baru tahanan di pidahkan ke blok kamar warga binaan,” jalasnya. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman