ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Berkas perkara salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle Amalo, Ruben Logo atau Ama Logo resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini, dari 9 orang tersangka berkas perkara Ama Logo yang terakhir dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang pada tanggal 23 Januari 2024. Sebab, apa bila berkas perkara Ama Logo belum dinyakan lengkap, maka Ama Logo bisa bebas karena masa penahanan selesai pada, Rabu 24 Januari 2024.
Kanit Reskrim Polresta Kupang KotaKota Ipda Faijor Simanjuntak mengungkapkan, Satreskrim Polresta Kupang Kota akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap II milik tersangka Ruben Logo atau Ama Logo terkait kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle Amalo di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Ama Logo dikenakan Pasal 56 ke 2 KUHP.
“Kami sudah melaksanakan proses mulai dari awal lidik, sidik dan pemberkasan. Sehingga berkas perkara Ama Logo sekarang sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kota Kupang dengan Nomor B 201 Tanggal 23 Januari 2024,” ungkap Kanit Reskrim Polresta Kupang Kota kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan bergerak menuju ke Kantor Kejari Kota Kupang untuk melakukan penyerahan tersangka Ama Logo. (*y3r)