Berkas P-21, Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Serahkan MSK Ke Kejaksaan

- Reporter

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews – Kupang, – Berkas Perkara Kasus meninggalnya Roy Herman Bolle (RHB), dengan tersangka MSK yang ditangani oleh Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang (22/01/2024).

Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, Pernyataan berkas perkara lengkap tersebut berdasarkan surat dari kejaksaan yang diterima oleh penyidik dengan Nomor B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Berdasarkan pantauan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Januari 2024,Pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang didampingi pengacara dan keluarga bergerak dari Polresta Kupang Kota menuju Pengadilan Negeri Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut.
’’Untuk kasus MSK, kami sudah menerima surat dari Kejaksaan dan menyatakan bahwa kasus dengan tersangka  MSK dinyatakan sudah P-21 atau  lengkap. Dengan Nomor Surat dari Kejaksaan dengan Kasus Lengkap Dari Satuan Nomor B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024. “ Ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi tersangka MSK dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (3) Sub Pasal 335 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi