Berkas Guru Seni Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Kota Kupang Dinyatakan Lengkap (P21)

- Reporter

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Guru Seni Tersangka Sasha Kekerasan Seksual Remaja di Kota Kupang P21

Berkas Guru Seni Tersangka Sasha Kekerasan Seksual Remaja di Kota Kupang P21

ZONALINENEWS.COM, KUPANG Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki berinisial NF (16), DP (16), dan BN (16) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini telah memasuki tahap penuntutan.

Tiga tersangka utama, termasuk seorang guru seni, telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat 2 Mei 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, korban NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, JP alias Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024.

Dalam rentang waktu itu, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka lain, yakni PFKL alias Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.

Perubahan perilaku NF akhirnya terungkap dan mendorong orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini pada Desember 2024.

Korban lain, DP, juga mengalami kekerasan serupa sejak bergabung dalam sanggar seni milik JP pada 2021. Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni JP dan YN alias Yeri. DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh PFKL.

Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut “popers”, yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan.

Tiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:

PFKL alias Kung Opa: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. YN alias Yeri dan JP alias Endhi: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang dengan rincian sebagai berikut:

PFKL: P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)

YN: P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

JP: P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak. (*y3r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar
Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:52

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Senin, 5 Mei 2025 - 17:01

Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor