Zonalinenews-Kupang-Penyidik Polres Kupang Polda NTT, Kamis 7 Januari 2021 melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Benyamin Tnunay korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum aparat desa Retrean Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang NTT, berinisial AM.
Padahal aksi penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban ke kantor Polisi pada tanggal 4 Desember 2020 dengan nomor laporan polisi LP/B/399/XII/2020/NTT/Polres Kupang.
Kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021, Polisi beralasan pihaknya baru melakukan BAP terhadap korban Benyamin Tnunay karena kasus tersebut masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan keterbatasan personil yang di BKO ke kabupaten Sabu Raijua dan Malaka untuk pengamanan Pemilu serta pengamanan Natal dan tahun sehingga korban dan saksi diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebetulan kasusnya ditangani oleh Tipiring (tindak pidana ringan) dan dijadwalkan hari ini akan ada pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Jadi, Ini hanya masalah waktu karena selama ini anggota banyak dilibatkan dalam BKO di Malaka, Sabu Raijua dan pengamanan Natal. Tapi, kasus ini tetap berlanjut sehingga korban dan saksi diperiksa hari ini,” kata Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu R Ridayat ketika dihubungi wartawan terkait dengan penanganan kasus penganiayaan terhadap Benyamin Tnunay.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika dikonfirmasi di ruang kerja, Kamis, 7 Januari 2021 pukul 10 wita, terkait aksi dugaan penganiayaan oleh oknum aparat desa yang berlangsung di kantor desa Retraen, Charles menjelaskan pihaknya belum mendengar dan baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya