
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Hanya lantaran mempertanyakan uang hasil kegiatan , Bendahara Keuangan di Kantor Litbang Kota Kupang Enggelina Masneno tega melakukan aksi penganiyayaan terhadap rekan sekantornya yang diketahui bernama Malise Chistin Sjioen yang menabat sebagai Kasubdit Penyelengaraan Pemerintah Dan Pengkajian Hukum di Kantor Litbang Kota Kupang.
Atas kejadian tersebut Enggelina Masneno harus berusan dengan hukum karena tindakan kekerasan tersebut usai kejadian pada, Selasa 2 Juli 2019, sekira pukul 13.wita korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan laporan kasus yang tertuang dalam LP/B/231/VII/RES/2019 di SPKT Polda NTT yang diterima oleh Bripol Ricky Henuk .
Pantauan zonalinenews.com di Rumah Sakit Bayangkara (RSB) Kupang tempat korban dirawat, Kamis 4 Juni 2019 saat ini korban masih terbaring lemas kaibat pendarahan di pelipis korban yang robek karena hantaman benda kleras .
Adik Korban Hilda Sjion kepada wartawan mengungkapkan, sesuai pengakuan korban kejadian ini bermula dari korban yang menyakan uang kegiatan yang sudah dilakukan sejak bulan Maret 2019 lalu. Menurutnya, dengan dipertayankan uang tersebut tiba – pelaku emosi dan menghakimi korban. “Jadi menurut korban dia itu hanya menyanyakan uang kegiatan itu. Karena korban selakuk panitia pada kegiatan tersebut sering ditanya masalah uang itu. Ketika diruangangan bendahara pelaku langsung menutup pintu dan langsung melempari korban dengan hekter sehingga terkena dibangian tangan korban. Tidak puas dengan tindakan awal pelaku langsung mengambil pelubang kertas dan memukul ndi kepala korban, “kata Hilda mengutip peryataan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, kejadian ini sangat memalukan keluarga sehingga langkah yang harus ditemopuh adalah bendahara tersebut harus diproses hukum. “Jujur saja dengan kejadian ini kita keluarga sangat malu. Apalagi kaka saya. Jadi masalah ini pasti kita lanjutkan hingga ke pengadilan. Malasah ini sudah di polisi jadi kita menunggu hasil dan serahkan semuanya pada pihak kepolisian,” jelas Hilda. (*hayer)