ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) – Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PLT, tersangka dugaan korupsi dana Covid – 19 tahun 2020 sehingga merugikan keuangan negara sebesar 1,6 M akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Flores Timur.
Penetapan status DPO terhadap PLT, setelah 3 kali tidak memenuhi panggilan Jaksa tanpa keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan kepada media, Kamis, 29 September 2022 mengatakan bahwa tersangka PLT sudah dipanggil namun tetap tidak hadir tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka PLT sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir direncanakan akan diperiksa hari ini, Kamis, 29 September 2022, namun sampai jam 16.00 wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah,” jelas Oematan.
Dikatakan juga bahwa dalam pemanggilan ke 2 dan ke 3, tersangka tidak berada di rumah
“Dan saat dilakukan pemanggilan 2 dan pemanggilan ke-3 terhadap PLT, penyidik Kejari Flores Timur tidak bertemu dengan tersangka di alamat rumah,” jelasnya.
Menurut Cornelis, karena tersangka PLT sudah 3 kali tidak mengindahkan panggilan maka Penyidik Kejari Flores Timur menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Oleh karena itu terhadap Tersangka PLT, kami Penyidik Kejari Flores Timur akan menetapkan yang bersangkutan sebagai/masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya lebih jauh.
Lanjutnya, di hari yang sama tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekda Flores Timur telah dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Pada hari Kamis,29 September 2022, Penyidik Kejari Flores Timur telah melakukan Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka AHB dan tersangka PIG,” ucapnya.
“Dalam Pemeriksaan terhadap Tersangka AHB, yang bersangkutan didampingi Penasehat Hukum, Josep Pelipi Daton dan Ernestin Y. M. N. Kilok.
Sedangkan tersangka PIG, didampingi oleh penasehat Hukum, Agus Payong Boli dan Dedi Hewen,,” tutup Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.
*Tim