Benarkah Suku ROHABA di Raijua Menang Atas Perkara Tanah Seluas 200 HA?

- Reporter

Jumat, 10 November 2023 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, MENIA – Suku Rohaba di kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT akhirnya boleh bernapas lega pasalnya pihak Suku tersebut dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam perkara perdata perebutan tanah seluas 200 Hekto Are (HA) atas gugatan yang dilayangkan Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu dalam perkara perdata no 173/Pdt.G/2022/PN.Kpg.

Pihak tergugat Jibrael Langu Wila dan Yopinius Rubu yang juga selalu kepala suku Rohaba kepada media ini mengatakan bahwa selama ini pihaknya sebagai pemilik tanah yang sah telah terjajah dirumah sendiri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab karena telah mencoba mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka (penggugat) padahal pihaknya merupakan Suku Rohaba asli yang tergabung dalam Kerogo Kebunu (kelompok adat dalam sebuah suku masyarakat adat sabu raijua).

“7 tahun kami di jajah di rumah sendiri dan hal itu menimbulkan sakit yang bukan main namun akhirnya Tuhan lepaskan kami dari penjajahan tersebut” kata Yopinius sambil meneskan air mata kebahagian nya
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Yupiter Djami Ga membeberkan, dirinya telah menangani perkara tersebut selama kurang lebih satu tahun dan dalam perkara yang sama sebelumnya majelis hakim membuat Putusan Niet Ontvankelijke Verklaar (NO) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil namun kali ini bukan lagi putusan NO melainkan putusan mutlak.
“Kali ini bunyi putusannya dalil-dalil pengugat seluruhnya di tolak dan bukti-bukti yang kurang lebih ada 9 bukti juga di tolak serta ke 5 orang saksi yang di hadirkan oleh pengungat pun juga di tolak oleh majelis hakim bahwa mereka (penggugat) memiliki tanah seluas 200HA dan bukan hanya di tolak tapi penggugat juga dikenai denda sebesar Rp. 33.090.000” Ungkap Yupiter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu terkait adanya informasi Hoax yang beredar dikalangan masyarakat raijua akhir-akhir ini pihaknya selaku pemenang akan bersurat ke pemerintah kecamatan raijua serta pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. (*Lukas Riwu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Caplok Bahu Jalan, Warga Tolak Pembangunan Pagar SD Inpres Kelapa Lima 2
Peduli Terhadap Stunting di Kota Kupang, KUB Angsa Laut Bagi – Bagi Ikan Kepada Masyarakat
Kontraktor Diminta Segera Lakukan Perbaikan Lubang Bekas Galian Pipa di Jalan Samping STIM Kupang
Ada Korsleting Listrik dari Salah Satu Toko di Jalan Ikan Tongkol, Ini Kata Warga
8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma
Kelompok Katekasasi Jemaat Kaisarea Berbagi Kasih Bersama Anak Binaan di LPKA Kupang
Cegah Gangguan Kamtib, Kepala LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian Anak Binaan
GAMKI Gelar Pelatihan Dasar Pendampingan Korban Human Trafficking
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 19:38

Caplok Bahu Jalan, Warga Tolak Pembangunan Pagar SD Inpres Kelapa Lima 2

Kamis, 30 November 2023 - 15:09

Peduli Terhadap Stunting di Kota Kupang, KUB Angsa Laut Bagi – Bagi Ikan Kepada Masyarakat

Rabu, 29 November 2023 - 21:34

Kontraktor Diminta Segera Lakukan Perbaikan Lubang Bekas Galian Pipa di Jalan Samping STIM Kupang

Senin, 27 November 2023 - 18:23

Ada Korsleting Listrik dari Salah Satu Toko di Jalan Ikan Tongkol, Ini Kata Warga

Minggu, 26 November 2023 - 18:59

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Minggu, 26 November 2023 - 12:51

Cegah Gangguan Kamtib, Kepala LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian Anak Binaan

Minggu, 26 November 2023 - 12:36

GAMKI Gelar Pelatihan Dasar Pendampingan Korban Human Trafficking

Jumat, 24 November 2023 - 19:23

Universitas San Pedro Kupang Lepas 53 Wisudawan, 10 Orang Lulusan Terbaik

Berita Terbaru

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Nusa Tenggara Timur

8 Anak Binaan di LPKA Klas I Kupang Terima Sakramen Krisma

Minggu, 26 Nov 2023 - 18:59