ZONALINENEWS.COM, MENIA – Suku Rohaba di kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT akhirnya boleh bernapas lega pasalnya pihak Suku tersebut dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam perkara perdata perebutan tanah seluas 200 Hekto Are (HA) atas gugatan yang dilayangkan Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu dalam perkara perdata no 173/Pdt.G/2022/PN.Kpg.
Pihak tergugat Jibrael Langu Wila dan Yopinius Rubu yang juga selalu kepala suku Rohaba kepada media ini mengatakan bahwa selama ini pihaknya sebagai pemilik tanah yang sah telah terjajah dirumah sendiri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab karena telah mencoba mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka (penggugat) padahal pihaknya merupakan Suku Rohaba asli yang tergabung dalam Kerogo Kebunu (kelompok adat dalam sebuah suku masyarakat adat sabu raijua).
“7 tahun kami di jajah di rumah sendiri dan hal itu menimbulkan sakit yang bukan main namun akhirnya Tuhan lepaskan kami dari penjajahan tersebut” kata Yopinius sambil meneskan air mata kebahagian nya
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Yupiter Djami Ga membeberkan, dirinya telah menangani perkara tersebut selama kurang lebih satu tahun dan dalam perkara yang sama sebelumnya majelis hakim membuat Putusan Niet Ontvankelijke Verklaar (NO) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil namun kali ini bukan lagi putusan NO melainkan putusan mutlak.
“Kali ini bunyi putusannya dalil-dalil pengugat seluruhnya di tolak dan bukti-bukti yang kurang lebih ada 9 bukti juga di tolak serta ke 5 orang saksi yang di hadirkan oleh pengungat pun juga di tolak oleh majelis hakim bahwa mereka (penggugat) memiliki tanah seluas 200HA dan bukan hanya di tolak tapi penggugat juga dikenai denda sebesar Rp. 33.090.000” Ungkap Yupiter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu terkait adanya informasi Hoax yang beredar dikalangan masyarakat raijua akhir-akhir ini pihaknya selaku pemenang akan bersurat ke pemerintah kecamatan raijua serta pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. (*Lukas Riwu)