. WEB SCAMM SCAM PENIPU HATI HATI !!!
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Proses Penangkapan yang Dilakukan Polisi - Zona Line News

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Proses Penangkapan yang Dilakukan Polisi

- Reporter

Senin, 15 Januari 2024 - 08:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Andre Lado – Pengamat Hukum dan Media DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT

Zonalinenews-Jakarta – Taat akan hukum merupakan wujud dari kehidupan normal. Sebagai warga Negara yang baik kita semua patut mentaati seluruh perundang-undangan yang berlaku.

Namun beberapa dari kita sering kali mengabaikan hukum yang dimana hukum tersebut merupakan kaidah yang sifatnya mutlak, mengikat dan menekan sehingga masih saja ada orang yang secara sadar maupun tidak sadar melakukan pelanggaran terhadap hukum,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baik itu pelanggaran ringan hingga pelanggaran yang terbilang cukup berat. Mungkin dilain kesempatan akan saya bahas lebih detail lagi terkait pelanggaran-pelanggaran hukum dan pasal-pasalnya.

Namun di tulisan ini saya ingin membahas bilamana saudara/i mengalami situasi ketika berhadapan dengan penyidik polisi saat akan melakukan penangkapan.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat saudara lakukan, yakni yang pertama ialah saudara/i dapat meminta agar polisi dapat menunjukan Surat Tugas serta Surat Perintah Penangkapan.

Setelah itu saudara/i silahkan memeriksa untuk memastikan apakah Identitas yang tertera dalam Surat Perintah Penangkapan itu sudah benar-benar ditujukan kepada saudara/saudari atau tidak.

Kemudian saudara/i wajib membaca uraian terkait alasan kenapa dan pasal yang disangkakan itu benar atau tidak. Jika memang perlu dilakukan penangkapan terhadap saudara/i maka wajib berlaku kooperatif dan tidak berusaha menghalang-halangi prosedur tersebut.

Kecuali polisi dalam melakukan penangkapan tidak membawa serta Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan maka saudara/i berhak menolak dan segera menghubungi pengacara atau Kuasa Hukum saudara/i agar dapat mendampingi.

Sebab pada prinsipnya, polisi dalam melakukan penangkapan harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat.

Selain itu pihak keluarga saudara/i berhak menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP

Semoga tulisan ini dapat membantu saudara/i untuk lebih dewasa dan bijaksana dalam bertindak apabila menghadapi sebuah proses penangkapan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

CINTA SEBAGAI ROH UTAMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA, KONSEP PENDIDIKAN TRASFORMATIF ALA PROF. DR. K.H. NASARUDDIN UMAR, MA
Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana
Andre Lado : Peran Pers dan Advokat dalam Penegakan Hukum di Luar Lembaga Negara
Pengumuman Resmi dari Drs Simeon Th Pally
Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?
Filosofi dan Ideologi Hukum dalam Menata Tatanan Bermasyarakat: Perspektif Keadilan dan Kesejahteraan
Pengeluaran Terdakwa dari Tahanan Demi Hukum
Penetapan Wali Adal Dalam Prespektif Perlindungan Hak Asasi Perempuan
Berita ini 582 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:26

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Boling Serap Aspirasi Warga Fatululi, Sampah dan Air Masalah Utama

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:49

Anggota DPRD Kota Kupang Ikhsan Darwis Gelar Reses Tahap II di Kelurahan Oesapa

Senin, 10 Februari 2025 - 21:19

Sampah dan Drainase Menjadi Masalah Utama Bagi Warga di Kecamatan Kelapa Lima

Senin, 10 Februari 2025 - 15:50

Reses di Kecamatan Kota Lama, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 10 Februari 2025 - 14:03

Dana Operasional Kecil, Kader Posyandu Sukun Mengadu ke Anggota DPRD Kota Kupang Neda Lalay

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:12

Reses di Kelurahan TDM, Warga Minta Anggota DPRD Kota Kupang Meirlon Fanggidae Perjuangkan Lampu Jalan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:29

Tumpukan Sampah di Jalan Piet Manehat Meresahkan Warga Kelurahan Kayu Putih

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:27

Temui Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ketua PMI Kota Kupang Sebut Tidak Ada Dualisme

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi