Zonalinenenews-Kupang,- Selama tahapan pemilu sampai dengan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangani sejumlah 35 kasus dugaan pelanggaran.
Hal diiungkapkan Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacoa Sarmento S. Si saat mengelar jumpa pers terkait Kesiapan Bawaslu NTT menjelang Pemungutan Suara tahun 2024, Senin, 12 Februari 2024 di Hotel Neo Kupang.
35 dugaan pelanggaran tersebut kata Nonato dengan rincian pelanggaran administratif pemilu sejumlah 12 pelanggaran (terjadi pada masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu), 5 pelanggaran kode etik, 2 Pelanggaran Hukum Lainnya (Netralitas ASN), 5 bukan pelanggaran dan 11 pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nonato pelanggaran pidana diantaranya Sentra Gakkumdu Provinsi NTT menangani 1 kasus dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen pada masa pencalonan dengan status dihentikan di penyidikan (SP3) karena tidak cukup alat bukti.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Malaka menangani 1 kasus dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen pada masa pencalonan dengan status dihentikan di Bawaslu karena tidak cukup alat bukti, ” ucap Nonato.
Sementara Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua menangani 1 Kasus pelanggaran pidana pemalsuan dokumen pada masa pencalonan dengan status terbukti dan telah putusan pengadilan inkracht
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumba Timur menangani 1 Kasus dugaan Pengrusakan APK dengan status berproses di Bawaslu, ” ungkap Nonato.
Ia menambahkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang menangani 2 Kasus dugaan tindak pidana pada masa kampanye, 1 dugaan tindak pidana money politik dengan status berproses di penyidikan dan 1 kasus dugaan pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye dengan status berproses di Bawaslu.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten TTS menangani 2 Kasus dugaan tindak pidana pada masa kampanye, 1 dugaan tindak pidana pengrusakan APK dengan status penuntutan, 1 dugaan tindak pidana pengrusakan APK berproses di Bawaslu , ‘ beber Nonato.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur menangani 1 kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bahan kampanye pada masa kampanye dengan status dihentikan di penyidikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Sementara Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai Timur menangani 1 kasus dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas pemerintah pada masa kampanye dengan status berproses di penyidikan.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor menangani 1 dugaan tindak pidana pada masa kampanye dengan status telah diputus oleh pengadilan dan sementara dalam proses upaya hukum banding,” jelas Nonato.(*tim)