Zonalinenews-Banyumas,- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis (19/11/2020) di salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa pada hari Rabu (18/11) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PUR (27) warga Kecamatan Baturaden setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban ANA (14) warga Kecamatan Sokaraja dimana PUR diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya