
Zonalinenwws-Kupang.- Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kota Kupang sejak Rabu 9 Januari 2019 melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) Calon anggota DPRD dan DPD yang dipasang di pohon -pohon di jalur protokol dan beberapa titik jalur protokol di kota Kupang.
“Hari ini penertiban dilaksanakan di 5 titik diantaranya dua titik di Polda NTT , Jembatan Liliba, depan Hypamart jalan bundaran PU dan yang satunya lagi di jalur protokol di Kelurahn Fontein,” hal itu diungkapkan Ketua Banwaslu Kota Kupang Julius Nomleni SH saat di wawancarai zonalinenews Jumat 11 Januari 2019 pukul 11.00 wita, saat melakukan penertiban.
Penertiban ini, kata Yulius dilakukan di seluruh wilayah Kota Kupang khususnya jalur protokol .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesui SK Walikota Kupang yang diberikan kepada Banwaslu kota Kupang yang isinya adalah melarang Alat Peraga Kampanye di pasang di jalur protokol . Penertiban ni sudah dilakukan pihaknya selama 3 hari, terhitung sejak hari Rabu kemarin,”tutur Yulius.
Menurut Yulius, sudah 100 lebih alat peraga berupa baliho yang diamankan sejak penertiban Rabu lalu. “Untuk hari ini kami telah mengamankan 48 baliho,” kata Yulius. (*tim)