Bagunan Keluarga Haba Tanpa IMB Dibongkar Pol PP

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 - 02:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pol PP Kota Kupang Bongkar Bangunan Keluarga Haba di Jalan Frans Seda

Pol PP Kota Kupang Bongkar Bangunan Keluarga Haba di Jalan Frans Seda

ZONALINENEWSKUPANG, Pembongkaran bangunan yang baru di bagun keluarga Haba untuk aktifitas kafe dijalan Frans Seda Kelurahan Oebobo Kota Kupang  oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang tata ruang.

Pol PP Kota Kupang Bongkar Bangunan Keluarga Haba di Jalan Frans Seda
Pol PP Kota Kupang Bongkar Bangunan Keluarga Haba di Jalan Frans Seda

Gerakan pembongkaran oleh Sat Pol PP ada didasari dengan surat perintah oleh Walikota Kupang melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, dan tugas Pol PP sendiri untuk mengamankan Perda – Perda yang ada, maka dari itu pembagunan  ini sudah menyalahi aturan Perda, dan Pol PP langsung mengambil tindakan pembongkaran bagunan milik keluarga haba tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Thomas Dagang kepada wartawan di kantor Sat Pol PP Kota Kupang usai melakukan pembongkaran bagunan milik keluarga Haba, Selasa 24 Maret 2015 pukul 10.30 wita.

Menurutnya, jalur tersebut didalam peta tata ruang Kota Kupang adalah sebagai jalur hijau yang tidak diperbolehkan untuk membagun. Sedangkan pembagunan yang dilakukan oleh keluarga Haba sendiri tidak mengantongi Surat Ijin Membagun Bagunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, atas pembagunan ini , pihaknya pernah memberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, turun untuk menertibkan, pasalnya pihkanya sudah pernah menyuruh untuk keluarga haba tersebut datang ke kantor Pol PP agar bisa dibicarakan dengan baik, tetapi dari pihak keluarga Haba sendiri mengatakan kita tidak mau datang untuk menghadap ke kantor Pol PP. “ Kita turun untuk melakukan teguran yang kedua kalinya mereka hanya bilang kalau bisa Pol PP mau turun untuk membongkar bagunan ini lagi harus membawa anggota yang lebih banyak lagi. ini sama saja sudah menantang Pol PP, dan maka dari itu pembongkaran ini bukan semerta – semerta kemauan Pol PP, tetapi kita lakukan ini semua berdasarkan aturan yang ada. Pembongkaran ini hanya untuk mencegah sehingga kedepan jangan ada tumbuh ikutan bagunan – bagunan lain lagi, “ungkap Thomas.

Diakatakan, persoalan ini bukan siapa pemelik lahan tersebut tetapi ini semua pembongkaran yang di lakukan oleh Pol PP karena baguna tersebut tidak memiliki ijin. Dan kalau kita melihat persoalan lahan tersebut itu seperti benang yang kusut.

“Lahan tersebut adalah milik keluarga Eo, sedangkan keluarga Haba sendiri adalah bagian dari Oe. Tetapi hingga saat ini lahan itu masih bermasalah antara keluarga Eo dan Haba, dan masalah ini sendiri sudah berjalan di pengadilan, “katanya.

Menanggapi persoalan ini di tempat terpisah, Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan mengatakan, Pembagunan di jalur hijau di wilayah jalan Frans Seda yang baru mau dibagun itu tidak dibenarkan,  Karena itu adalah ruang terbuka jalur hijau. Dan siapa saja yang ingin membagun itu harus memiliki ijin, apa lagi yang ingin membagun dijalur hijau sendiri.

“Pemerintah tidak pandang bulu dan saya sebagai Walikota merasa keluarga Haba sendiri adalah keluarga yang pandai, apabila ada diberi tolerir dari Pemerintah Kota kupang maka sudah pasti akan lebih banyak lagi bagunan – bagunan di tempat tersebut, dan tentunya mereka juga tau apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan perda 11 tahun 2011, “katanya.

Dia menjelaskan, tanah itu saat ini sementara di gugat oleh keluarga Haba terhadap keluarga Eo, dan yang sebenarnya semua keluarga disitu sudah mendapat ganti rugi tanah dengan tanah dari Pemerintah Provinsi.

“Si pemilik tanah sendiri tidak mengijinkan Pemerintah untuk memperlebar jalan, karena tanah itu ada tanah bertuan, maka dari itu kita juga tidak mungkin mengeluarkan ijin untuk pembagunan di areal tersebut. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kupang Akan Bangun Tamnos Dengan Fasilitas Komplit
Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor