ZONALINENEWS – KUPANG, Pembongkaran bangunan yang baru di bagun keluarga Haba untuk aktifitas kafe dijalan Frans Seda Kelurahan Oebobo Kota Kupang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang tata ruang.

Gerakan pembongkaran oleh Sat Pol PP ada didasari dengan surat perintah oleh Walikota Kupang melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, dan tugas Pol PP sendiri untuk mengamankan Perda – Perda yang ada, maka dari itu pembagunan ini sudah menyalahi aturan Perda, dan Pol PP langsung mengambil tindakan pembongkaran bagunan milik keluarga haba tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Thomas Dagang kepada wartawan di kantor Sat Pol PP Kota Kupang usai melakukan pembongkaran bagunan milik keluarga Haba, Selasa 24 Maret 2015 pukul 10.30 wita.
Menurutnya, jalur tersebut didalam peta tata ruang Kota Kupang adalah sebagai jalur hijau yang tidak diperbolehkan untuk membagun. Sedangkan pembagunan yang dilakukan oleh keluarga Haba sendiri tidak mengantongi Surat Ijin Membagun Bagunan (IMB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, atas pembagunan ini , pihaknya pernah memberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, turun untuk menertibkan, pasalnya pihkanya sudah pernah menyuruh untuk keluarga haba tersebut datang ke kantor Pol PP agar bisa dibicarakan dengan baik, tetapi dari pihak keluarga Haba sendiri mengatakan kita tidak mau datang untuk menghadap ke kantor Pol PP. “ Kita turun untuk melakukan teguran yang kedua kalinya mereka hanya bilang kalau bisa Pol PP mau turun untuk membongkar bagunan ini lagi harus membawa anggota yang lebih banyak lagi. ini sama saja sudah menantang Pol PP, dan maka dari itu pembongkaran ini bukan semerta – semerta kemauan Pol PP, tetapi kita lakukan ini semua berdasarkan aturan yang ada. Pembongkaran ini hanya untuk mencegah sehingga kedepan jangan ada tumbuh ikutan bagunan – bagunan lain lagi, “ungkap Thomas.
Diakatakan, persoalan ini bukan siapa pemelik lahan tersebut tetapi ini semua pembongkaran yang di lakukan oleh Pol PP karena baguna tersebut tidak memiliki ijin. Dan kalau kita melihat persoalan lahan tersebut itu seperti benang yang kusut.
“Lahan tersebut adalah milik keluarga Eo, sedangkan keluarga Haba sendiri adalah bagian dari Oe. Tetapi hingga saat ini lahan itu masih bermasalah antara keluarga Eo dan Haba, dan masalah ini sendiri sudah berjalan di pengadilan, “katanya.
Menanggapi persoalan ini di tempat terpisah, Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan mengatakan, Pembagunan di jalur hijau di wilayah jalan Frans Seda yang baru mau dibagun itu tidak dibenarkan, Karena itu adalah ruang terbuka jalur hijau. Dan siapa saja yang ingin membagun itu harus memiliki ijin, apa lagi yang ingin membagun dijalur hijau sendiri.
“Pemerintah tidak pandang bulu dan saya sebagai Walikota merasa keluarga Haba sendiri adalah keluarga yang pandai, apabila ada diberi tolerir dari Pemerintah Kota kupang maka sudah pasti akan lebih banyak lagi bagunan – bagunan di tempat tersebut, dan tentunya mereka juga tau apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan perda 11 tahun 2011, “katanya.
Dia menjelaskan, tanah itu saat ini sementara di gugat oleh keluarga Haba terhadap keluarga Eo, dan yang sebenarnya semua keluarga disitu sudah mendapat ganti rugi tanah dengan tanah dari Pemerintah Provinsi.
“Si pemilik tanah sendiri tidak mengijinkan Pemerintah untuk memperlebar jalan, karena tanah itu ada tanah bertuan, maka dari itu kita juga tidak mungkin mengeluarkan ijin untuk pembagunan di areal tersebut. (*hayer)