Zonalinenews-Kupang,- Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, Babinsa Kelurahan TDM/Kayu Putih Kota Kupang NTT, Sertu Alexander Tanesib serta Babinkamtibmas Kayu Putih Bripka Jefri Banunaek bersama Plt. Lurah Kayu Putih, Jane Ndaomanu, S.Sos. Ketua LPM Kayu Putih Simon Lulupoy dan Ketua Karang Taruna Nitanel Nggoek, menggelar rapat tentang rencana sidak bagi tempat-tempat yang tidak memenuhi peraturan pemerintah kota mengenai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Jum’at,(22-01-2020).
Babinsa Sertu Alexander Tanesib menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan penerapan peraturan Protokol Covid-19 areal perkantoran dan tempat usaha guna mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang khususnya di Kecamatan Oebobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menghimbau agar warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas agar tetap menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Tim menghimbau dan terus mengajak kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan serta sabun, menjaga jarak dan diwajibkan memakai masker.
Sertu Alexander Tanesib berharap dengan adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi nanti akan menambah kepedulian nasyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah binaannha khususnya Kelurahan Kayu Putih dan umumnya Kota Kupang. (Pendim1604/Kupang)