ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Aksi bejat ayah kandung meradupaksa anaknya sendiri kembali terulang.
Kejadian memalukan ini dilakukan oleh GLK (60), warga desa Aransina, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur yang tega menodai sang putri kandung hingga hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah pilu tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Flores Timur.
Mengetahui anaknya dihamili ayahnya sendiri, didampingi keluarga ibu kandungnya langsung membuat Laporan Polisi, dengan nomor kepolisian: STPL /146/VI/2022/SPKT, Rabu (22 Juni 2022).
Ignas, salah seorang keluarga ketika ditemui saat membuat laporan polisi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut baru terungkap di tahun 2022.
Padahal faktanya korban mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2020. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.
“Kejadian baru terungkap sekarang, selama ini kami tidak tahu. Anak ini bercerita bahwa kejadian menimpanya sejak usia 16 tahun. Anaknya juga merasa ketakutan karena bapak kandungnya sendiri mengancamnya,” ungkap Ignas.
Atas peristiwa tadi keluarga merasa terpukul atas kejadian tersebut yang mana kondisi anak sedang hamil.
“Kami Keluarga cukup terpukul atas kejadian ini, apalagi anak ini kondisinya sedang hamil. Untuk pembuktian kami lakukan Visum di RSUD Larantuka agar mengetahui secara pasti berapa bulan usia kehamilannya,” ujarnya.
“Hari ini kami sudah membuat Laporan Kepolisian. Yang membuat Laporan tersebut adalah mama kandungnya KTA didampingi kami sebagai keluarga. Bapaknya sekarang sudah ditahan pihak Polres Flotim,” Lanjut Ignas.
Sementara Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, melalui Kasi Humas, IPDA Sanusi Anwar saat didatangi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar kejadiaannya, korban bersama keluarga sudah membuat laporan tersebut,” jelas Sanusi.
Tedd