Zonalinenews–Oelamasi, Aula Utama Gedung DPRD kabupaten Kupang sangat berantakan. Pasalnya, Aula gedung tersebut tidak pernah dipakai. Aula gedung DPRD Kabupaten Kupang tidak dipakai karena gypsum yang digunakan sebagai plafon sudah bocor. Akibatnya, sisa gypsum berserakan di aula Utama tersebut. Bahkan yang lebih parah beberapa bagian jika dilihat dari bawah dapat melihat langit karena terbongkarnya gypsum dan atap bangunan tersebut. Ini juga membuktikan bahwa kualitas pembangunan tersebut tidak benar.
Ini menjadi perhatian yang harus diperhatikan serius sehingga Aula bangunan yang dibangun memiliki asas manfaat. Bukan Aula utama bangunan tersebut hanya menjadi pajangan yang dipertontonkan ke public Kabupaten Kupang dan masyarakat NTT secara keseluruhan.
Hal ini disampaikan salah satu warga yang namanya tidak ingin namanya dipublikasikan, Kamis 22 Oktober 2015 di gedung DPRD kabupaten Kupang. Dikatakan bahwa, rumah rakyat (Gedung DPRD, Red) yang dipertontonkan wakil rakyat merupakan sesuatu yang sangat memalukan masyarakat kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Aula utama Gedung DPRD Kabupaten Kupang harus dimanfaatkan, bukan jadi tempat pajangan yang momok dengan kondisi seperti ini,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, gedung DPRD merupakan cirri khas masyarakat kabupaten Kupang sehingga jika kondisi aula Utama yang berantakan dengan pandangan tembus ke langit menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Menandahkan bahwa, kehidupanmasyarakat kabupaten kupang juga sama seperti gedung yang saat ini dipertontonkan oleh anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Kupang.
“ Gedung ini identitas masyarakat kabupaten Kupang sehingga secepat mungkin untuk diperbaiki,” kata sumber tersebut.
Melihat kondisi Aula Utama Kantor DPRD kabupaten Kupang, masyarakat pada dasarnya kecewa dengan anggota DPRD Kabupaten Kupang, sebab Aula utama gedung DPRD Kabupaten kupang yang digunakan untuk melaksanakan rapat paripurna tidak digunakan. Bangunan yang dibangun dengan milyaran rupiah tersebut, diabaikan asas manfaatnya.
“ Dari Kondisi gedung DPRD kabupaten Kupang sebenarnya pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang sedang mempertontonkan kebobrokan yang terjadi di kabupaten Kupang,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Josef Lede yang dikonfirmasi terkait tidak dipakainya Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Kupang dalam rapat paripurna ataupun pembahasan anggaran mengatakan bukan persoalan gedung yang menjadi persoalan tapi hasil dari rapat itu sendiri. Rapat bisa dilaksanakan dimana saja akan yang paling penting ialah melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena Aula Utama gedung DPRD tidak dapat digunakan sehingga digunakan ruang lobi dilantai satu untuk melakukan rapat,” kata Lede.
Dikatakan Lede lebih lanjut terkait asas manfaat dari Aula utama yang hanya dijadikan pajangan dikatakan bahwa sebagai wakil rakyat, gedung bukan persoalan utama, gedung hanya fasilitas yang digunakan untuk melakukan rapat. Saat ini, walaupun Aula Utama gedung tidak dapat digunakan karena kondisinya yang berlubang tapi masih ada ruangan lain yang dapat digunkan sebagai ruangan rapat dalam ukuran besar.
“ada ruang lain yang bisa digunakan untuk melaksanakan rapat,”kata Lede singkat. (*Plt)