ZONALINENEWS.COM, LEMBATA – MPGR oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Lembata – Nusa Tenggara Timur diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila dengan isteri orang.
Merebaknya dugaan urusan ukur badan yang dilakukan politisi PDIP ini, menjadi viral hingga mendapat sorotan publik.
Menanggapi persoalan yang membelit MPGR Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata Frans Gewura, kepada Zonalinenews mengatakan perbuatan oknum ADPRD tersebut apabila terbukti secara hukum maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terbukti secara hukum akan dikenakan sanksi sesuai aturan partai,’ tegas Gewura.
Masih menurut Gewura, sanksi yang diberikan tertuang dalam AD/ART partai
“Secara aturan internal partai, sebagaimana yang tertuang dalam AD ART partai itu sudah jelas, mulai dari teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari kepengurusan partai bahkan sampai pemberhentian sebagai anggota Fraksi,” bebernya
Selain itu, Geruwa yang juga Wakil Ketua DPRD menyebut aksi nekad MPGR telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.
“Kita tunggu saja hasil dari BK (Badan Kehormatan), kalau persoalan ini sudah di laporkan ke BK DPRD Kabupaten Lembata,” pungkas Frans Gewura.
MPGR yang dihubungi Zonalinenews, Jumat, 25 November 2021 apakah benar kejadian seperti yang telah viral? MPGR tidak membenarkan ataupun menampik kejadian tersebut, ia mengatakan saat ini sedang menenangkan diri.
‘Soal benar atau tidak, nanti saya klarifikasi secara resmi. Biarkan publik mengadili saya dengan versi dan cara mereka,” imbuh MPGR
“Saya tenangkan diri, berdamai dengan diri nanti saya akan klarifikasi kk, berikan saya sedikit waktu untuk ini,”. Tutupnya.
(*Rita Senak).