
ZONALINENEWS – OELAMASI, Mesin Asphalt Mixing Plant milik PT. Bumi Indah yang berlokasi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tenggah Kabuapeten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum bisa beroperasi karena lambatnya ijin yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Kupang, sehingga perusahaan tersebut yang bergerak di bidang kontruksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada beberapa Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Daratan Timur.
Salah satu staf Bumi Indah Wahyudi mengatakan, dalam pengurusan ijin pada BLHD sangat lambat sehingga seluruh aktifitas perusahan tersebut di pulau timur ikut terhambat.
Menurutnya, seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak BLHD telah diserahkan pada bulan April 2015, namun hingga saat ini pihak BLHD belum juga mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan pada Badan Penenaman Modal Dan Pelayanan Perijiinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Kupang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar rekomendasi yang kita sudah pegang itu terdiri dari, rekomendasi Bupati Kupang, Rekomendasi ketinggian dari pangkalan TNI-AU, rekomendasi jarak bandara dari PT. Angkasa Pura Satu Kupang dan ijin prinsip termasuk pengesahan lahan dari Bappeda Kabupaten Kupang. Tetapi yang jadi hambatan ini ijin dari BLHD ini saja,” kata Wahyudi kepada wartawan dilokasi AMP, Rabu 29 Juni 2016 sekitar pukul 11.30 wita.
Ia mengatakan, mesin APM tersebut yang berkapasitas 100 ton perjam sudah bisa di produksi, namun dengan kendala rekomendasi dari BLHD belum di serahkan ke BPMP2T sehingga BPMP2T sendiri belum bisa mengeluarkan ijin operasi APM tersebut. “Saat ini kita hanya menunggu rekomendasi dari BLHD saja sehingga ijin operasi AMP ini bisa segera beroprasi secepat mungkin,” ungkap Wahyudi.
Ia menilai, lambatnya dikeluarkan surat rekomendari dari BLHD diduga ada unsur ke kesengajaan. Pasalnya, sejak bulan April lalu pihak perusahaan Bumi Indah hingga saat in belum mendapat pemberitahuan dari pihak BLHD.
“Seharusnya setelah kita serahkan semua dasar rekomendasi kepada BLHD dalam jangka waktu 14 hari BLHD harus bisa memberi informasi kembali kepada kita atas kelengkapan dasar remomendasi itu, sehingga kita sendiri bisa mengetahui ada persaratan belum dilengkapi,” jelasnya.
Sementara itu salah satu staf BPMP2T Kabupaten Kupang Edwar Hadu mengungkapkan, pihak BPMP2T hanya bersifat menunggu rekomendasi dari BLHD sehingga BPMP2T bisa mengeluarkan ijin operesi AMP milik PT. Bumi Indah. “Sesuai peraturan itu paling lambat tiga hari dan paling lambat tiga minggu kita sudah bisa proses ijin operesi AMP ini. Dan AMP ini juga sudah bisa beroprasi apa bila sudah ada rekomendasi dari BLHD yang masuk ke kita,” jelasnya. (*hayer)