Zonalinenews-Kupang,- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (APJATI) NTT terhitung dari tanggal 1 september 2014 membuka pengaduan masyarakat tentang tenaga Kerja (TKI) NTT yang bermasalah, terutama masalah pengiriman TKI ilegal “Kami sudah membuka posko pengaduan di Sekertariat APJATI NTT bekerjasama dengan PIAR NTT dan Rumah Perempuan, dan hari ini (senin 8 september 2014 ) Yacob Kause salah orang tua TKI dari yang saat ini sedang ditahan di Jakarta pada kasus 303 TKI ilegal yang gagal di kirim ke luar Negeri,” Demikian disampaiakan Bendarahara APJATI NTT, Fabianus Banusu Senin 8 September 2014 pukul 12.30 wita di sekertariat APJATI NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fabianus, semenjak dibuka pangaduan 1 september lalu sudah 24 pangaduan yang disampaikan masyarakat terutama orang tua korban yang melaporkan masalah pengrimis TKI NTT ilegal ke luar Negeri. “24 pengaduan tersebut terdiri darai pengaduan lewat sms dan telpon sebanyak 23 pengaduan sedangkan pengaduan langsung face to face baru 1 oleh bapak Yacob Kause,”Kata Fabianus.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari bapak yacob Kause dan benar anak pak Kause Sita Susanti Kause 21 Tahun dan Eti Sipai Kause 19 Tahun merupakan 2 TKI dari 303 TKI yang gagal diberatkan Ke luar negeri karena tidak memiliki dokumen lengkap dan saat ini sedang ditahan di Jakarta untuk selanjutnya akan di pulangkan ke Kampung masing-masing.”303 TKI tersebut 80 persen meruakan warga NTT,”Jelas Fabianus.
Dikatakan Fabianus, Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dirinya bersama PIAR NTT dan Rumah Perempuan akan menindak lanjuti masalah ini untuk melaporkan masalah ini Ke BP3TKI NTT.
Jacob Kause pada kesempatan tersebut mengisahkan, anaknya semula direkrut oleh PT Mitra Kencana Setia yang merupakan salah satu anggota APJI NTT dan pemilik PT ini Jhoni Lausana namun dalam perjalan anaknya dikirim oleh PT Mustari Mitra Mahkota pemiliknya bernama Jhon Killa. Dan perekrut bernama Ibu Rita Adoe.”Anak saya dikirim pada bulan agustus 2014 lalu kami juga pernah mencoba untuk meminta bertemu dengan anak kami, namum oleh PT tidak pernah dipertemukan sama dengan alasan nanti di bandara El-Tari Kupang sebelum berangkat baru bisa ketemu anak kami,”ungkap yacob.
Direktur PT Mitra Kencana Sakti, Jhoni Lausana disekertariat APJATI NTT ketika dikonfermasi mengenai masalah ini menegaskan dirinya tidak pernah merekrut Sita Susanti Kause dan Eti Sipai Kause dan Rita Adoe Bukan karyawan atau staf PT PT Mitra Kencana Sakti. “Ini penipuan masa ijin perekrutan mengunkan perusaahan saya dan saya tidak tau , trus pengirimin mengunakan PT Mustari Mitra Mahkota ini penipuan , saya sendiri tidak pernah mengelauarkan ijin ini atau surat atas nama Sita Susanti Kause dan Eti Sipai Kause,”tegasnya.
Akhirnya masalah ini dilaprkon APJATI NTT bersama PIAR NTT dan Rumah Perempaun serta Direktur PT Mitra Kencana Sakti ke BP3TKI NTT. Kepala BP3TKI, Tato Tirang di ruang kerjanya menerima laporn tersebut menjelaskan, masalah TKI ilegal bukan masalah baru, masalah ini sudah sering terjadi dan sulit dibentas karena banyak mafia yang Masif Sitimatis dan terstruktur , namum terkait dengan masalah 303 TKI yang saat ini ditangkap di Jakarta Besok (selasa 9 september 2014) akan ke jakarta untuk memastikan 303 TKI yang mana merupakan TKI asa NTT dan Perusahaan pengiriminnya. “Bapak –bapak tolong berikan nama TKI tersebut untuk saya cross chek di jakarta nanti,”ujarnya.(*rusdy)