Zonalinenews.Com, lembata. Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten SH.SIK.M.I.K Sosialisasi dalam sosislisai peran dan fungsi Bawaslu (Badan pengawas pemilu) Kabupaten Lembata, di Ballroom dan Resto Olimpic Lewoleba, Kamis 22 Oktober 2020 Marten mengatakan sebagai aparat penegak hukum (APH) sebagai sentra penegakan hukum terpadu mempunyai peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu.
“Polisi, jaksa dan bawaslu yang sudah tergabung akan menangani tindak pidana pemilu,”tutur Yoce Marten.
Menurutnya, bila ada pelanggaran dan laporan masuk dari Banwaslu kemudian dilakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku dan setelah itu penyerahan berkas ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Y B Tokan mengatakan sampai saat ini kepastian untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2022 belum ada.
Menurutnya, apakah pemilu di lakasakan tahun 2022 atau 2024 juga belum tau.
“Tetapi sosialisasi peran dan Fungsi kelembagaan Bawaslu tetap kami lakukan kepada masyarakat. Jika pelaksanaan akan di lakukan pada tahun 2022 maka tahapan pemilukada akan di mulai di tahun 2021,” tuturnya.
Pada prinsipnya kata Paulina, asebagai lembaga Banwaslu pihaknya tetap menerima segala kritik dan saran dari berbagai pihak agar ke depan kami akan jalankan Fungsi dan peran Kelembagaan Bawaslu secara benar dan sesuai yang diharapan.
” Kita bersama, ke depan kita akan menghadapi tantangan yang cukup besar maka kita perlu membangun sebuah simpul pengawasan yang kuat, membangun kesadaran yang kolektif, bahwa pengawasan itu merupakan kewajiban kita bersama kita harus berperan aktif tidak hanya dari KPU, penyelenggara, Bawaslu serta Dewan Kehormatan tetapi semua pihak yang bersinergi tetap melakukan pengawasan secara bersama-sama untuk bangsa ini secara umum dan secara khusus di kabupaten Lembata,”tutup Paulina Tokan.(*RS)