Zonalinenews.Com, Larantuka-Empat dari tujuh orang pelaku yang diduga kuat telah menggagahi anak dibawah umur diketahui sebagai aparat desa Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keempat pelaku tersebut yakni KSD 27 th, Bendahara Desa, ARH 28 th Kepala Dusun, KDLK 30 th, Sekretaris Desa dan EKM 39 th, Sekretaris BPD.
Sementara 3 pelaku lainya SW, AM dan C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kempatnya diringkus aparat hukum pada malam hari di rumah Kepala Desa Yohanes Ile Mai Tobin Jumat, 23 Oktober 2020.
Saat ditangkap hadir juga 2 orang Anggota Kodim 1624 Flotim/Lembata Babinsa Serda Putu Suwesta dan Prabinsa Prada Gensianus Fransiskus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya