
Zonalinenews-Rote Ndao,- Setelah mendatangi Markas Besar Polda Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi NTT dan Ombudsman R.I Perwakilan NTT belum lama ini pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Resor Rote Ndao melalaui Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Aparat Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya yakni, Bendahara Desa T.A 2016, Serly O. Day, Tim Pengelolah Kegiatan(TPK) Yesaya Amalo, Sekretaris Desa Hajai Manu dan Badan Permusyawaratan Desah (BPD) Markus Lani dan Pelapor Sander Pah di Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
Berdasarkan Surat Tertanggal, 24 Agustus 2017 Kepada Markus Lani, Ketua BPD Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Kabupaten Rote Ndao bersama Sekretaris Desa Lalukoen Hajai Manu sesuai jadwal Pemeriksaan hari ini oleh Penyidik Polres Rote Ndao setelah Bendahara Desa Serly O. Day, Tim Pengelolah Kegiatan(TPK) Yesaya Amalo dan Pelapor Sander Pah secara insentif sejak Tanggal 14-16 Agustus dan 18 Agustus 2017 diperiksa. Kembali lagi Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dengan Nomor: B./901/VIII/2017/Res Rn. Perihal Permintaan Keterangan Pada Hari Jumat, Tanggal 25 Agustus 2017 Pukul 09:00 Wita.
Sekretaris Desa Hajai Manu dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Markus Lani di Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Markus Lani ketika dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam menjalani Pemeriksaan di Ruang Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Jumat, Tanggal 25 Agustus Pukul 09:00 wita sesuai Jadwal dalam Surat panggilan menghadap untuk Permintaan Keterangan Markus Lani dihubunggi saat masih menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik.
Kata Markus dari balik telpon ngegamnya sambil mengulanginya ” ia benar pak. Beta hari ini diperiksa ada sementara kasih keterangan diruang penyidik,” tuturnya.
Markus Lani, Warga RT 04, RW 02 Dusun Dano Tua, yang dikonfirmasi di Nomor: 082 340 966 979 kembali mengakui pihaknya sementara diperiksa Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan lagi memberikan keterangan atas laporan Masyarakat Desa Lalukoen atas dugaan Penyelewengan Dana Desa, APBD, dan Bantuan Hibah Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan total Anggaran Rp. 1.257.267.350 (Satu Miliar, Dua ratus lima puluh tujuh juta, Dua ratus enam puluh tujuh ribu, Tiga ratus lima puluh rupiah) terhadap Ke- 8 Item laporan pekerjaan Fisik dan Non fisik Tahun Anggaran 2016 di Desa Lalukoen.
Secara Terpisah Sekretaris Desa Lalukoen, Hajai Manu. Warga Dusun Ndukulololin,Rt.17, Rw 09,Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao ketika dikonfirmasi Zonaline News melalui sambungan seluler teleponnya di Nomor: 085 337 547 748 tidak berhasil dikonfirmasi Awak Media karena tidak menerima panggilan masuk Zonaline News . (*Riyan Tulle)