Zonalinenews, Kupang- Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur (DPR NTT), Antonio Abilio Soares mulai digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 16 januari 2016 sekitar pukul 1.00 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Lala Siregar menyatakan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Menurut JPU, terdakwa saat ditangkap tim intelejen anti narkoba Polda NTT, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,559 gram dan sebotol air mineral serta pipet sebagai alat penghisap. Dari hasil pemeriksaan tim dokter Polda NTT dan BPOM RI NTT menerangkan, barang yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung metamphetamine hidrochloride atau sabu-sabu.
Terdakwa Antonio, menurut JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 3009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12(dua belas) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim, Sumantono dan dua hakim anggota, Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung. Hadir pula JPU, Lala Siregar. Sementara terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 15 februari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Zonalinenews, saat turun dari mobil tahanan, terdakwa sempat melarang wartawan untuk memotret dirinya. “Stop foto-foto,” tegasnya. Melihat terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, ketua majelis hakim menunjuk pengacara, John Tahun untuk mendampingi terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk tidak melakukan esepsi. (*Amar Ola Keda)