Home / Tak Berkategori

Antonio Soares Terbukti Gunakan Narkotika

- Reporter

Senin, 18 Januari 2016 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Antonio Soares
terdakwa Antonio Soares

Zonalinenews, Kupang- Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur (DPR NTT), Antonio Abilio Soares mulai digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 16 januari 2016 sekitar pukul 1.00 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Lala Siregar menyatakan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

Menurut JPU, terdakwa saat ditangkap tim intelejen anti narkoba Polda NTT, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,559 gram dan sebotol air mineral serta pipet sebagai alat penghisap. Dari hasil pemeriksaan tim dokter Polda NTT dan BPOM RI NTT menerangkan, barang yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung metamphetamine hidrochloride atau sabu-sabu.

Terdakwa Antonio, menurut JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 3009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12(dua belas) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim, Sumantono dan dua hakim anggota, Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung. Hadir pula JPU, Lala Siregar. Sementara terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 15 februari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Zonalinenews, saat turun dari mobil tahanan, terdakwa sempat melarang wartawan untuk memotret dirinya. “Stop foto-foto,” tegasnya. Melihat terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, ketua majelis hakim menunjuk pengacara, John Tahun untuk mendampingi terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk tidak melakukan esepsi. (*Amar Ola Keda)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi