Zonalinenews-Kupang,-Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Okto Tabun membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang dari para guru di kabupaten Kupang terkait pencairan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Desember 2023.
Sementara Kepala SD Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, S.Pd kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023 membeberkan bahwa pada tahun 2019 saat menerima tunjangan khusus guru, dirinya bersepakat dengan guru di sekolah untuk memberikan uang tunai senilai Rp. 5 juta kepada pak okto pengurus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang sebagai uang sirih pinang atau jasa telah membantu mencairkan dana Tunjangan Khusus Guru.
Persoalan ini muncul ketika Tunjangan khusus Guru SD Negeri Bonmuti tidak bisa dicairkan padahal berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang masih berlaku sampai saat ini (2023 ), terdapat 29 Desa di Kabupaten Kupang salah satunya desa Bonmuti sehingga SD Negeri Bonmuti masuk dalam SK kementerian namum para guru termaksud kepala sekolah tidak bisa menerima dana tunjangan khusus guru dari tahun 2020 hingga 2023 (saat ini) dengan alasan data tidak muncul pada sistim aplikasi TKG operator Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesal dengan Sikap dan tingkah laku operator dinas, akhirnya Kepala SD Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, S.Pd membeberkan persoalan ini ke publik lewat media.
Sementara, Data yang berhasil dihimpun tim media ini dalam petunjuk teknis (juknis) Tunjangan Khusus Guru PNSD Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima.
Pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para guru ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya.
Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.
Terkait dengan Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) di SD Bonmuti hal senada diungkapkan Plt Kepala Sekolah SMPN 13 Takari, Yoktantias Olin ditemui tim media ini di Kantor Disdikbud Kabupaten Kupang, Rabu 13 Desember 2023 menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa guru dari desa Fatukona pernah mengalami hal yang sama dimana setelah dana TKG cair pihaknya menyerahkan uang kepada pak okto.
“Waktu itu saya bersama istri dan beberapa guru dari Desa Fatukona. Karena kebetulan istri saya masih honor kami sama-sama ke kosnya pak okto untuk berikan uang,”Ungkap Olin.
Menurutnya Penyerahan uang dari pencairan TKG dengan hitungan untuk honor Rp 1, 5 juta sedangkan untuk ASN sebesar 1 bulan gaji pokok. (*tim)