ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bagi warga Ibu Kota Jakarta melakukan segala kegiatan atau aktivitas di tempat publik diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid – 19.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan untuk warganya perihal berkegiatan ke tempat publik wajib memiliki sertifikat Covid – 19,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Minggu 1Agustus 2021.
Menurutnya, program vaksinasi yang sekarang diluncurkan menjadi solusi bagi masyarakat di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin Covid-19 segera melakukan vaksinasi agar memiliki sertifikat vaksin,” ungkap Anies.
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengurangi resiko maupun gejala Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Anies menyebut 2,3 persen dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tetap terkena Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi.
“Angkanya kecil sekali,” kata Anies Baswedan melalui video yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.
Meski begitu, jumlah ini menurut Anies juga merupakan beberapa efek baik dari perluasan vaksinasi Covid-19. (*una)