Media Group : Zonalinenews – Oelamasi,- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan sebagai Provinsi Darurat Trafficking. Pasalnya, angka trafficking di Provinsi NTT sangat tinggi dengan jumlah 75 ribu orang per tahun.

“NTT sudah sepantasnya dinyatakan sebagai Provinsi Darurat Trafficking atau darurat perdagangan orang. Sehingga semua pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat harus bahu membahu untuk menekan angka kedatangan orang yang berasal dari NTT, ” kata Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri saat melakukan Kampanye Publik dan Dialog Interaktif di Aula Gereja Elim Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Minggu 15 Februari 2015.
Menaker Hanif Dhakiri didampingi Duta Besar Norwegia di Jakarta, HE Stig Traavik menghadiri kampanye publik mempromosikan migrasi aman dan anti perdagangan orang (Safe Migration and Zero Tolerance for Human Trafficking) yang diselenggarakan International Organization for Migration (IOM) bekerja sama dengan mitra lokal Rumah Perempuan Kupang dan KKPPMP Keuskupan Atambua.
Hanif Dhakiri menjelaskan, migrasi atau perpindahan penduduk untuk bekerja dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu daerah ke negara lain merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, segenap warga Provinsi NTT memiliki hak penuh untuk melakukan migrasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Itu adalah hak setiap warga negara yang dalam hal ini harus dijamin keamanannya baik pemerintah maupun seluruh stakeholder masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dalam rangka menyelenggarakan atau memfasilitasi proses migrasi yang aman, terus berkomitmen melakukan pembaharuan-pembaharuan dan perubahan baik dalam regulasi maupun pengawasan ketenagakerjaan,” kata Hanif Dhakiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, walau pemerintah telah melaksanakan sejumlah hal untuk memastikan berlangsungnya migrasi yang aman, tetapi tentu masyarakat juga harus membantu pemerintah agar masyarakat bermigrasi secara aman. “Kita tahu banyak sekali orang yang merayu-rayu masyarakat untuk bermigrasi. Saya ajak tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan masyarakat agar berhati-hati merespon permintaan-permintaan mengenai pekerjaan. Agar kita tidak terjebak dalam perdagangan orang harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah desa. Pemerintah desa lebih penting,” ungkapnya.
Dijelaskan, perlu bersama-sama memastikan setiap warga yang keluar dari kampung untuk bekerja benar-benar sudah berkoordinasi dengan pemerintah. Kepada jajaran pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans dan kepolisian, diminta kerja sama yang baik untuk fasilitasi kepada warga yang membutuhkan informasi-informasi yang akan bermigrasi.
“Mulai hari ini harus kita nyatakan, cukup orang NTT dijual. Cukup orang NTT ditipu kesana kemari. Kita harusnya nyatakan cukup orang NTT di tipu-tipu di dalam maupun di luar negeri yang pada akhirnya yang muncul adalah masalah-masalah. Ada yang tersisa di sana, ada yang terhukum di sana. Yang terdata saja cukup banyak, apalagi yang tidak terdata. Di Malaysia ada jutaan orang kita berada di sana. Mayoritas dari mereka berada dalam keadaan tanpa dokumen. Setiap hari hidupnya tidak tenang, di kejar-kejar oleh polisi ketika razia,” ungkapnya.
Ditegaskannya, masalah trafficking tidak boleh dianggap enteng. Karena menyangkut persoalan nyawa dan harkat martabat manusia. Karena itu, pemerintah dan semua komponen masyarakat harus sama-sama mempunyai kepentingan agar tidak terjadi di kemudian hari.
Menurut Hanif, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbaiki regulasi-regulasi agar ketika orang ingin bekerja ke luar negeri prosesnya jadi sederhana, lebih cepat, lebih murah serta bisa lebih aman. “Oleh karenanya saya mengajak kalau ingin bekerja ke luar negeri pastikan melalui jalur yang resmi dan pastikan melalui jalur yang benar. Di cek dulu PT-nya kalau ada ngajak-ngajak jangan sampai tertipu oleh PT yang tidak jelas atau oleh oknum-oknum yang tidak jelas, “ungkap Hanif Dhakiri.
Lanjutnya, tahun 2014 lalu, pihaknya telah mencabut izin 28 PT yang melakukan pelanggaran hukum. “Hari ini ada sekitar 34 PT yang terancam kita cabut,” katanya.
Ditegaskanya, dengan status Provinsi NTT Darurat Trafficking, ia telah mempertimbangkan untuk membuat peraturan khusus atau regulasi khusus terkait dengan penempatan tenaga kerja yang berasal dari NTT. Hal itu semata-mata untuk memastikan agar proses migrasi warga NTT ke daerah lain atau ke negara lain bisa berlangsung secara murah dan aman.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno, Koordinator Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe, sejumlah pimpinan SKPD dan masyarakat Kecamatan Kupang Timur. (*hayer)