ZONALINEWS.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terpilih periode 2024 – 2029 asal Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kelapa Lima Absalon Sine alias Abe Sine ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mantan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sapai dengan 5 Mei 2020 itu diresmi ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena dugaan kasus Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) besama dengan mantan Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019 Beny Rinaldy.
Berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P. 21 oleh OJK dan akan diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah dipelajari oleh JPU disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama 2 orang tersangka Absalon Sine mantan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sapai dengan 5 Mei 2020 sekaligus merangkapa sebagai Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019, sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap atau P.21. Untuk menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam di Jakarta melalui Siaran Pers pada, Kamis 4 Juli 2024
Menurutnya, perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan saudara Absalom Sine Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 sekaligus merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan saudara Beny Rinaldy Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019.
“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp 32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar,” ungkap Togam.
Lebih lanjut, Tongam menyebutkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling bayak Rp 200 miliar,” jelasnya. (*una)