ZONALINENEWS – KUPANG, Terkait razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Minuman Keras (Miras) jenis bir di Beberapa toko dan kios di Kota Kupang pada bulan Desember 2015 lalu, oleh Subdit II Narkoba Polda NTT, anggota DPRD Kota Kupang, Djanudin Lonek angkat bicara dan menilai tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedural.
Menurutnya, operasi pekat adalah hak pihak kepolisian. Namun apabila operasi tersebut tidak sesuai prosedural maka operasi itu adalah cacat prosedural.
“Kalau operasi sudah cacat prosedural maka barang milik pengusaha yang sudah disita oleh polisi harus dikembalikan,” kata Djanudin Lonek kepada wartawan dalam Konfrensi Pers di Restoran Celebes Kota Kupang, Senin 4 Januari 2015, pukul 18.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pengusaha tidak melakukan kesalahan karena ijin usaha yang di kantogi pengusaha sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang.
“Kami DPRD bersama dengan Pemerintah adalah sebagai unsur penyelenggara di Kota ini. Maka dari itu kami ingin melayani rakyat dengan sebaik – baiknya,” ungkap Djainudin.
Dijelaskan, dalam Peraturan Presiden (Pepres) ada poin-poin yang mengatakan minum beralkohol hanya boleh di jual di super market atau swalayan. Namum ada pada poin lain yang mengatakan ijin penjualan Miras seluruhnya diatur oleh Kepala Daerah.
“Maka dari itu melihat masalah ini pada masa persidangan di DPRD Kota Kupang nanti kami akan menyesuaikan karena aturan Permendagri ini bertabrakan dengan Pepres dan Perda. Sehingga dalam persidangan DPRD Kota Kupang pada bulan Maret mendatang kami sudah bisa memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha Miras,” jelasnya. (*hayer)