Foto : Anggota Komisi XI DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Didampingi Oleh Perwakilan OJK RI, Perwakilan OJK NTT, Ketua Fraksi NasDem, Neda Lalay Wakil Ketua Fraksi NasDem Meirlon Fanggidae dan Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Esy Bire pada Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal di Kota Kupang
ZONALINENEWS.COM,
KUPANG –
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (
DPR RI) dari
Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat meminta agar
masyarakat Nusa Tenggara Timur (
NTT) harus waspada terhadap jasa keuangan Pinjaman
Online (Pinjol)
ilegal. Kerena Pinjol ilegal sering menjerumuskan masyarakat dalam hutang piutang dan ancaman dari Debt Collector perusahaan Pinjol ilegal tersebut.
Menurutnya, Pinjol ilegal sama berbahaya dengan
narkoba. Sebab, Piljol ilegal tersebut bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat.
“Kita masyarakat NTT harus bisa waspada terhadap Pinjol ilegal, karena sesuai data dari OJK masyarakat di Indonesia terutama NTT yang berprofesi sebagai
ASN juga sudah terkena virus Piljol ilegal. Pijol ilegal ini sama dengan narkotika, karena masyarakat akan kecanduan. Pusing pikir hutang
rumah tangga hancur, meninggl bunuh diri bahkan sampai istri bunuh suami dan suami bunuh istri lantaran terbelit hutang Pinjol dan
judi online. Makanya mulai hari ini saya tidak ingin masyarakat NTT terjerat dengan Pinjol,” Julie Laiskodat yang didampingi oleh perwakilan dari OJK RI, OJK Provinsi NTT, dan 3
Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi NasDem, yaitu Neda Lalay, Esy Bire dan Meirlon Fanggidae pada kegiata Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Piljol Ilegal bagi masyarakat
Kota Kupang di Bona Kencana Properti Kupang pada, Jumat 13 Desember 2024.
Ia menyebutkan, sesuai data dari OJK juga, Pinjol di Indonesia yang resmi dan terdata sehingga dapat dipantau oleh OJK itu ada sebanyak 98 Pinjol legal.
“Pinjol yang resmi terdata di OJK itu ada 98. Yang lainnya bodong atau ilegal,” ujar Julie Laiskodat.
“Masyarakat harus tau, jika ada yang Whatsapp atau SMS Pinjol, itu berarti perusahaan Pinjol ilegal. Karena 98 perusahaan Pinjol yang sah terdata di OJK itu tidak diperbolehkan untuk mengambil data orang. Kalau ada yang Whatsapp atau SMS langsung dihapus, jangan dibalas. Tapi kalau perusahaan Pinjol yang legal atau sah di OJK itu mereka hanya minta camera HP dinyalakan, mikrofon HP dinyalakan dan lokasi HP dinyalakan. Perusahaan Pinjol yang legal hanya minta tiga cara ini saja. Selain dari itu perusahaan ilegal dan jangan dipercaya,” jelasnya.
Selain itu menurut Julie Laiskodat saat ini, Partai NasDem memiliki dua Anggota DPR RI dari dapil NTT.
“Saya sekarang Anggota DPR RI yang duduk di Komisi XI dan suami saya Viktor Bungtilu Laiskodat ini Anggota DPR RI sekaligus sebagai
Ketua Fraksi NasDem. Artinya, untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat NTT kami berdua sangat mampu. Dan yang paring penting bapak Viktor itu Ketua Fraksi NasDem di DPR RI sehingga beliau sangat mampu untuk membangun komunikasi disetiap Komisi yang ada di DPR RI,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat NTT jangan bergantungan pada Pinjol untuk kebutuhan usaha.
“Untuk mengembangkan usaha bagi masyarakat NTT, kita harus menggunakan cara lain. Jangan gunakan Pinjol untuk susaha. Bapak, mama yang hadir saat ini nanti bisa ambil nomor HP Tenaga Ahli bapak Viktor Laiskodat, Padron Paulus. Jika ada yang mau buka bengkel, buka kios, buka barung dan lain – lainnya tinggal beritau ke Padron Paulus saja, nanti dia yang sampaikan ke kita, baru kita perjuangkan apa yang menjadi kebutuhan bapak, mama semua,” tutup Julie Laiskodat. (*y3r)