Zonalinenenws-Kupang,- Proses pembagian dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang yang memantik “keributan” serta mendapat sorotan mayoritas Fraksi di DPRD Kota Kupang mendapat tanggapan dari anggota DPR RI, Anita Yacoba Gah.
Kepada wartawan di Kupang, Rabu 4 April 2018, Anita Gah menilai, penyaluran dana PIP di Kota Kupang tidak sesuai mekanisme. Menurut Anita, keributan pembagian dana PIP ini akibat munculnya pihak-pihak lain yang tidak memiliki kewenangan tapi ikut serta dalam proses pembagian ini.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat berkop Wali Kota Kupang dimana isinya menunjukkan oknum tertentu diluar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sebagai pihak yang menjawab keluhan masyarakat dan penerima dana PIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anita berjanji akan mempertanyakan proses pembagian dana beasiswa kepada para pelajar tersebut langsung kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. “Saya akan bersurat minta ketemu dan pertanyakan proses pembagian dana PIP ini,” tandas Anita Gah.
Menurut wakil rakyat NTT asal Fraksi Demokrat ini, seharusnya proses pembagian dana PIP di Kota Kupang tidak ada masalah karena Wali Kota Kupang saat ini pernah menjadi anggota DPR RI yang juga merupakan pemangku kepentingan.
Dikatakan, menyimak berbagai pemberitaan media di Kupang dirinya berkesimpulan kalau pembagian dana PIP di Kota bermotto Kasih ini ada masalah.
Seharusnya, kata Anita, jika Pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau petunjuk teknis PIP maka pembagian dana PIP tidak memantik persoalan. “Didalam petunjuk teknis itu jelas bahwa hanya Pemerintah pusat yang berhak menyalurkan dana PIP. Setelah itu baru Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah daerah contohnya PIP sekarang. Dan Pemerintah daerah yang berhak mengurus PIP hanya Dinas Pendidikan,” jelas Anita.
Lebih jauh Anita mengatakan, jika ada pihak-pijak lain yang ikut menyalurkan PIP maka patut dipertanyakan. “Patut dipertanyakan siapa mereka dan apa dasar hukumnya. Kami sebagai anggota DPR RI saja tidak bisa seenak-enaknya saja. Kamipun harus berkoordinasi,” kata Anita.
Dia mengaku merasa aneh setelah melihat apa yang terjadi di Kota Kupang. “Kok bisa ya orang lain yang tidak ada kaitannya dengan PIP ini tiba-tiba bisa menyalurkannya. Harus diperjelas siapa mereka dan apa kapasitas mereka,” ucapnya.
Anita menegaskan, polemik pembagian dana PIP di Kota Kupang merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah, terlebih Dinas Pendidikan Kota Kupang. “Kalau sampai ini terjadi, Dinas Pendidikan buat apa saja. Saya akan menegur Dinas Pendidikan Kota bahkan saya akan menegur pimpinan Kota,” tandas Anita.
Anita mengaku takut jika orang yang tidak punya wewenang telah berani bertindak seperti ini. “Saya takut orang lainpun akan ikut bertindak atas nama Wali Kota. Bisa saja besok-besok uang anak-anak itu dipotong dengan alasan mempercepat pencairan. Sebagai wakil rakyat di DPR RI saya prihatin,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam sidang paripurna SPRD Kota Kupang, Rabu 4 April 2018 beberapa Fraksi menyoroti persoalan pembagian dana PIP di Kota Kupang. “Program PIP dan Rastra yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD terkesan sedang dibajak kelompok tertentu yang dibuktikan dengan beredarnya surat ilegal atas nama Pemerintah,” tulis Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia dalam pandangan umumnya. (*hayer