Zonalinenews-Kupang , Setelah dinyatakan lulus bagi siswa dan siswi, harus mengambil ijazah namum proses pengambilan ijazah di sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 5 Kupang dikenakan biaya administrasi sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) penarikan uang administrasi ini diwajibakan bagi para siswa –siswi di SMA yang dinyatakan lulus tahun 2014, yang akan mengambil ijazah di sekolah tersebut.
“ Kalau mau ambil ijazah harus bayar 150 ribu dulu, baru bisa mengambil ijazah.”Ungkap Salah Satu Siswi yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan di SMU Negeri 5 Kupang Jumat, 8 Agustus 2014 pukul 10.15 wita kepada Zonalinenews.
Menurutnya, semua siswa di SMU Negeri 5 Kupang telah lulus ujian dan yang hendak mengambil ijazah , harus bayar dulu baru bisa mengambil ijazah . “ini sangat memberatkan bagi kami siswa , tapi mau bilang apa itu merupakan kebijakan Sekolah , kami harus membayar,untuk mendapatkan ijazah tersebut, ”tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu orang tua siswa, di SMU Negeri 5 Kupang yang namanya juga tidak mau dipublikasikan menjelaskan, pihaknya keberatan dengan pungutan 150 ribu rupiah karena sangat memberatkan dan punggutan ini dilakukan secara sepihak tanpa rapat dengan komite sekolah.
Menurutunya biasanya kalau ada pungutan administarasi di SMU 5 Kupang ada perberitahaun dari pihak sekolah ke pada orang tua lewat rapat komite. “Tiba-tiba saya diberitahukan oleh anak saya yang hendak mengambil ijazah di SMU untuk bayar 150 ribu,”jelasnya.
Ia mencontohkan pada beberapa waktu lalu pihak sekolah melakukan pungutan sebesar 500 ribu rupaih bagi siswa siswi SMU 5 yang akan mengukuti ujian dan pada rapat tersebut setiap orang tua yang anaknya mengukuti ujian Ebtanas dikenakan biaya administrasi untuk les tambahan mengahadapi ujian nasional dan dikenakan biaya sebara 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per siswa dan masalah ini dibahas dalam komite sehingga orang tua murid sepakat dengan biaya 500 ratus ribu tersebut.
“Aneh tiba –tiba saja anak saya datang minta saya uang untuk bayar 150 ribu rupiah untuk ambil ijazah tanpa pemberitahuan resmi dari sekolah atau komite, “jelasnya binggung dengan kebijkan sekolah tersebut.
Sementara itu kepala Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 5 Kupang , Drs Ruben Kalli ketika dikonfermasi diruang tentang biaya administrasi 150 ribu untuk pengambilan ijazah di ruang menjelaskan, ade wartawan siapa yang memberitahuakan masalah ini kepada ade wartawan.
Mendapat pertanyaan tersebut zonalinenws menjelaskan, yang memberitahukan masalah ini adalah siswa yang hendak mengambil ijazah dan orang tua murid yang bersangkutan . Akhirnya kepala sekolah terdiam dan meminta waktu kepada zonalinenews untuk memanggil panitia yang melakukan pemungutan adminstrasi tersebut.
Beberapa menit kemudian, Tiba Kepala Sekolah SMU 5 Kupang Drs Ruben Kalli dan Panitia sekaligus Wakasek Kurikulum SMU 5 Kupang , Girman dan menjelaskan kepada zonalinenws bahwa benar pihaknya melakukan pungutan 150 bagi siswa yang hendak mengambil ijazah.
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan pihak sekolah karena dalam penulisan ijazah sekolah pasti ada panitia yang menulis nilai serta menulis ijazah guru dan staf pegawai tidak mungkin menulis ijazah pasti diluar jam sekolah dan ini dihitung lembur, sehingga para siswa dikenakan biaya administasi untuk pengambilan rapor. “Kaka rincian tersebut ditambah, biaya untuk fotocopy Rapor , fotocopy ijazah dan legalisir, biaya foto dan album serta cetak foto, biaya sertifikat komputer semua ditotal sebasar 150 rupiah,”jelas Girman.
Girman menambahkan , untuk tahun ini sebanyak 277 siswa-siwa SMU 5 yang lulus dan tahun ini 100 persen lulus tinggal kaka kali sendiri 150 ribu di kali 277 siswa , totol dana tersebut untuk keperluan yang tadi saya sebutkan.
Sementara itu kepala SMU Negeri 5 Kupang , Menegaskan, bahwa benar pihaknya melakukan pengutuan 150 ribu tersebut . Ketika ditanya pungatan ini sudah berlangsung sejak kapan dirinya menjelaskan , yang saya tau setiap tahun siswa yang hendak mengambil ijazah pasti dikenakan pungutan dan kegiatan punguta ini, merupakan tradisi dari tahun ke tahun.
“ade minta maaf saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah ini sejak Desember 2013, untuk itu saya mengikuti tradisi ini ,”ungkapnya.
Wakil Walikota Kupang, Herman Man di ruang kerja ketika dikonfermasi mengenai masalah ini pukul 14.30 wita menjelaskan, dirinya telah memanggil kepala Sekolah yang bersangkutan dan mendapat penjelasan, yang pasti menurut Herman Man, tidak dibenarkan melakukan pungutan disekolah terkait pengambilan ijazah untuk, itu tadi kepala sekolah telah saya pangil menghadap dan telah menjelaskan kepada saya bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak karena para guru yang mengurus ijazah tersebut dan Wakasek Kurikulum akan mogok menulis ijazah bila sekolah tidak membayar upah lembur meraka, sehingga faktor inilah yang menyebabkan terjadi pemungutan disekolah tersebut.
Herman berjanji , pihaknya akan meminta inspektorat untuk memeriksa masalah ini dan bila terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sangsi disiplin PNS. Herman menegaskan terkait pungutan 500 ribu bagi siswa untuk biaya les tambahan pihaknya juga meminta inspektorat untuk menyelidiki masalah ini.
“Ade –ade wartawan tolong bila menemukan pungutun di sekolah-sekolah di kota kupang tolong sampaikan kepada saya ,”tegasnya.(*rusdy)