Zonalinenews-Kupang,- Perlu stimulus penyuluhan berbasis sosialisasi dan reward yang harus diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat benar-benar memahami pajak dan fungsinya bagi kesejahteraan bangsa, dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat senantiasa meningkat.

Demikian dikatakan Drs. Aloysius Asan, MM, mantan kepala kantor perpajakan Semarang (2002-2005), Jayapura(1999-2002) dan sekarang sebagai tim konsultan di kantor perpajakan Jakarta ketikaberdiskusi tentang Sadar Pajak, Bayar Pajak Dan Bangga Bayar Pajak bersama kaum muda yang tergabung dalam organisasi Angkatan Muda Mahasiswa Pelajar Asal Ile Ape (AMMAPAI) –Kupang, Jumat 20 Februari 2015 di sekretariat AMMAPAI – Kupang, Jalan Kika Ga, RT.22, Walikota Baru.
Aloysius Asan menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib membela dan menjunjung tinggi harkat dan martabat negerinya lewat berbagai wujud kontribusi berupa ide, jasa dan materi demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh komponen bangsa. Menurutnya, salah satu wujud dalam membela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara yaitu membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya untuk membela negara ini tidak harus dengan cara yang sulit.
“Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan segenap lapisan negeri. Untuk itu kesadaran akan pentingnya pajak diharapkan mampu memenuhi segenap relung jiwa bangsa ini,” jelas pria pensiunan kepala kantor perpajakan Semarang ini.
Aloysius Asan menambahkan, kondisi perpajakan di Indonesia pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, namun dalam kenyataannya di Indonesia sejak tahun 2005 sampai sekarang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Menurutnya hal ini dikarenakan kecenderungan masyarakat yang masih merasa terpaksa untuk membayar pajak.
“Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, konsep yang selama ini digalakkan oleh pemerintah Indonesia dari sisi Internal yaitu konsep modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi kurang maksimal karena masyarakat tidak terlebih dahulu diberi stimulus untuk menyukai membayar pajak. Menurutnya, untuk menghilangkan kesan negatif, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan, lanjutnya, harus berbasis pada sosialisasi dan timbak balik bagi masyarakat.
“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering diterima oleh masyarakat dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif. Sosialisasi dapat pula harus dilakukan pada kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Misalnya kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lain. Metode ini juga perlu disisipkan ke lingkungan sekolah, organisasi, komunitas supaya bisa menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aloysius Asan mengingatkan agar dalam melakukan penyuluhan harus menekankan empat poin penting yaitu, pemahaman, pelaporan, pengawasan dan persuasif.
“Pemahaman merupakan poin yang harus diperoleh oleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak itu. Pelaporan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, dikelola oleh siapa, diperuntukkan untuk apa saja dan dijelaskan secara konkret contoh yang telah ada di masyarakat,” terangnya .
Diskusi yang dihadiri oleh 45 peserta ini dilakukan di malam hari mulai pukul 19.00 Wita. Pelaksanaan diskusi ini disambut antusias oleh peserta. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta sangat beragam mulai dari apa manfaat pajak sampai dengan tata cara pembayaran pajak. Oleh karena banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, diskusi baru berakhir pada pukul 22.15 Wita.(*igo)