ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Sejumlah massa dari
Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) bersama Organisasi
Masyarakat Ikatan Panguyuban Flotirosa (Ormas IPF Kupang) yang tergabung dalam Aliansi Pembela Akar Rumput meminta agar pihak PT. Nam segera bembuka
akses jalan bagi
warga setempat agar bisa melakukan kegiatan sebagai
nelayan di Pantai Namosain Rt 22/Rw 007 Kelurahan
Alak,
Kecamatan Alak Kota Kupang. Sebab, lokasi milik PT. Nam yang sudah dibangun pagar pembatas tersebut tidak sesuai dengan sertifikat atau surat pelepasan hak.
“Di dalam sertifikat 4157 dan di dalam surat pelepasan gak itu batas timur adalah jalan. Tapi pada kenyataan di lapangan, pihak PT. Nam tidak memberikan ruang jalan itu. Ironinya dalam sertifikat milik PT. Nam itu lebar jalan 5 Meter, sehingga masyarakat mita pihak PT. Nam kembalikan saja jalan itu,” kata
Ketua Ormas IPF Kupang, Joy Sadipun ketika diwawancarai
wartawan di sela – sela kegiatan RDP di Gedung
DPRD Kota Kupang, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, apa yang mereka perjuangkan ini bukan semata – mata mereka ingin meminta lahan milik PT. Nam.
“Kita hanya minta batas jalan dengan lebar 5 Meter itu saja. Kami tidak minta di PT. Nam untuk memberikan kami akses jalan, dan jalan itu sangat bermanfaat bagi warga setempat” ungkap Joy.
Namun, ia juga mempertanyakan soal pihak PT. Nam ingin memberikan lahan untuk akses jalan selebar 1,6 Meter.
“1, 6 Meter yang mereka ingin berikan itu lahan yang mana. Sebab, jika mereka memberikan lahan dengan lebar 1, 6 Meter lokasinya ada dalam kali, itu artinya sama saja bukan mereka memberikan karena akses jalan tidak bisa digunakan oleh waega,” jelas Joy.
“Kami hanya minta pihak PT. Nam kembalikan saja 5 Meter akses jalan itu,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. Nam Sisco Besie mengatakan, dalam RDP bersama Aliansi Pembela Akar Rumput yang digelar DPRD
Kota Kupang, kita bersepakat demi kepentingan masyarakat kita akan memberikan akses jalan selebar 2 Meter.
“Jadi kesepakatan dalam RDP itu kami memberikan akses jalan selebar 2 Meter. Mulai terhitung dari titik yang paling ujung arah timur. Dan di lokasi sendiri ada kali mati yang nantinya secara teknis pihak DPRD Kota Kupang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bisa anggarkan dana untuk
pembangunan akaes jalan warga” kata Sisco ketika dikonfirmasi usai kegiatan RDP di DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, kesepakatan dari pihak PT. Nam memberikan lahan selebar 2 Meter itu nantinya akan ditambah dengan lahan sisa milik pemerintah. Sehingga permintaan akses jalan untuk kepentingan masyarakat umum yang menjadi polemik selama ini sudah bisa diselamatkan dengan baik.
“Polemik kita selama ini karena tidak ada komunikasi antara aliansi dan PT. Nam saja, tapi semua persoalan lahan hari ini dalam RDP sudah selesai,” ucap Sisco. (*y3r)