ZONALINENEWS.COM, KUPANG Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi jilid XII dalam mengawal kasus kematian Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan terdakwa Marten Konay Cs, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam aksi yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan menduga Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina, yang mengadili kasus tersebut berpihak kepada para terdakwa.
Dugaan itu menurut aliansi berdasarkan pada persidangan pemeriksaan saksi. Dimana Ketua Majelis Hakim menyebut Roy Bolle merupakan bagian dari preman dan menyebut persidangan bukanlah arena balas dendam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak selayaknya ibu ketua majelis mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini sikap yang menunjukan ketidakberimbangan, kami menduga kuat bahwa beliau berpihak pada pelaku,” kata Koordinator Aksi Aliansi Peduli Kemamusiaan, Putra Umbu Toku Ngudang disela-sela aksi.
Berikut lima poin yang disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan dalam aksi jilid XII:
1. Meminta Ketua Majelis Hakim Florence Katarina S.H., M.H. agar mengklarifikasi pernyataan yang secara terang dan jelas pada sidang 5 Februari 2024 telah mengeluarkan pernyataan dalam sidang yang terhormat bahwasanya, alamarhum Roy Bolle adalah seorang preman dan jangan jadikan pengadilan sebagai tempat balas dendam.
2. Meminta Ketua Majelis Hakim Florence Katarina agar meminta maaf dan berjanji agar tidak mengeluarkan kata-kata yang meluakai keluarga.
3. Patut diduga keras Ketua Majelis Hakim Florence Katarina berpihak kepada terdakwa (hal ini berdasarkan pada persidangan pemeriksaan saksi)
4. Patut diduga pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah pembunuhan berencana.
5. Maryanto Labura dan Donny Konay adalah residivis.
Sementara itu, di dalam ruang sidang, sebanyak tiga orang saksi dari lima saksi yang dijadwalkan akan diperiksa dan satu ahli diperiksa dalam sidang pada Senin, 4 Maret 2024.
Saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan yang oleh pihak para terdakwa, diantaranya, Valent Ximenes, John Yusut Magang, Etlon Serang.
Sementara dua saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa tidak hadir, yakni Obet Magang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Dedy Magang yang tidak bisa hadir ke persidangan karena berada di Alor.
Meski begitu, berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya tetap dibacakan di dalam sidang. Sedangkan satu ahli akan ikut diperiksa yakni, Mikael Feka.
Kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Mathias Kayun, menyebut dengan perjalanan sidang hari ini, keluarga tetap berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal agar keluarga korban bisa merasakan keadilan.
Keluarga juga memohon dukungan masyarakat Kota Kupang untuk bisa ikut mengawal persidangan kasus ini.
“Kami berharap setiap terdakwa bisa dituntut maksimal sesuai dengan fakta persidangan, sesuai bukti-bukti dan peran masing-masing agar kelak keluarga bisa merasakan keadilan,” pungkasnya. (*y3r)