ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sejumlah massa dari Organisasi Masyarakat Ikatan Penguyuban Flotirosa ( IPF) Kupang dan Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) NTT yang tergabung dalam Aliansi Akar Rumput kembali melakukan aksi bisu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada, Kamis 8 Januari 2025.
Massa yang datang ke Gedung DPRD Kota Kupang tampa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Sekertariat Dewan (Sekwan) Kota Kupang dengan membawa krans bunga lansung melakukan aksi bakar lilin depan pintu Gedung DPRD Kota Kupang. Namun, massa dari Aliansi yang dipimpin oleh Ketua Ormas IPF Kupang, Joy Sadipun langsung diterima dengan baik oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Jabir Marola bersama sejumlah staf Sekwan Kota Kupang.
Ketua Ormas IPF Kupang menyebutkan, bahwa aksi kali ini adalah aksi bisu, sebab menurut mereka dari Anggota DPRD Kota Kupang sudah tidak lagi mendengar atau diam dengan aspirasi masyarakat terkait dengan akses jalan ke pantai Namosain, Kelurahan Alak Kota Kupang yang ditutup oleh pihak toko Nam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi kita ini bentuk kekecewaan kita terhadap Anggota DPRD Kota Kupang yang solah – solah diam dengan aspirasi kita sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Yang mana hasil RDP itu pihak Toko Nam melalui kuasa hukum, Sisco Bessie bersepakat untuk membongkar pagar dan memberikan ruang akses jalan kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini belum dilakukan pembongkaran pagar oleh pihak Toko Nam,” kata Joy kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 8 Januari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan, Anggota DPRD Kota Kupang setelah RDP tersebut sudah melakukan komunikasi dengan pihak Toko Nam terkait persoalan ini.
Menurut dia, masyarakat harus bisa sedikit bersabar kerna pihak Toko Nam sudah melakukan koordinasi dan bersurat ke Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang.
“Jadi kita tidak pernah ‘Alergi’ dengan aspirasi masyarakat atau membiarkan persoalan ini berjalan begitu saja setelah kegiatan RDP kemari. Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak Toko Nam, dan pihak Toko Nam saat ini sedang melakukan koordinasi atau bersurat kepada BPN Kota Kupang untuk bisa dilakukan pengukuran kembali. Dan surat dari Toko Nam ini saya ada pegang, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan pernyataan – peryataan liar seolah – olah kita tidak merespon aspirasi mereka,” ungkap Anggota DPRD Kota Kupang 3 periode itu ketika dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2025.
Jika BPN Kota Kupang belum merespon surat dari pihak Toko Nam, itu sudah bukan kewenangan Anggota DPRD lagi.
“Fungsi kita ini mendengar aspirasi masyarakat, lalu aspirasi itu kita pakai untuk bangun komunikasi kepada pihak – pihak yang berkaitan,” jelas Politisi NasDem itu.
Ia berharap, masyarakat harus bisa bersabar. Sebab, persoalan ini masih dalam tahap proses.
“Jadi minta masyarakat harus bisa bersabar,” pinta Jabir. (*y3r)